ADA KAKEK, MENGAPA MENGGUNAKAN WALI HAKIM?
Kakek masih hidup, tetapi karena sudah sangat tua dan mengalami gangguan akal, apakah pernikahan cucunya boleh langsung menggunakan wali hakim?
Persoalan wali nikah terkadang menjadi rumit ketika wali terdekat masih ada, tetapi kondisinya sudah tidak memungkinkan untuk menjalankan tugas sebagai wali. Misalnya, seorang perempuan bernama Aisyah adalah satu-satunya anak perempuan dalam keluarganya. Ia memiliki dua saudara laki-laki, yaitu Fahmi dan Rizal.
Ayah mereka telah meninggal dunia sejak mereka masih kecil. Saat hendak menikah, Aisyah tinggal bersama ibu dan kakeknya dari pihak ayah. Ketika Aisyah hendak menikah dengan seorang laki-laki bernama Fauzan, keluarga mereka kebingungan mengenai siapa yang berhak menjadi wali.
Kakeknya masih hidup, tetapi karena sudah sangat lanjut usia, kondisinya mulai sering tidak nyambung ketika diajak berbicara. Kemudian ada yang menyarankan agar pernikahan Aisyah langsung menggunakan wali hakim.
Lalu, apakah benar demikian?
TIDAK SEMATA-MATA KARENA SUDAH TUA
Dalam pembahasan fikih, usia lanjut saja tidak otomatis menyebabkan seseorang kehilangan hak kewalian. Yang perlu diperhatikan adalah kondisi akal dan kemampuan seseorang dalam menjalankan tugas kewalian.
Apabila seorang wali mengalami gangguan akal karena usia lanjut atau sebab lainnya sehingga pertimbangannya sudah tidak lagi normal dalam menjalankan kewalian, maka hak kewaliannya dapat berpindah kepada wali nasab yang berada setelahnya.
Hal ini diterangkan dalam kitab Kifāyah al-Akhyār:
وَاعْلَمْ أَنَّ اخْتِلَالَ الْعَقْلِ لِهَرَمٍ أَوْ خَبَلٍ أَوْ عَارِضٍ يَمْنَعُ الْوِلَايَةَ أَيْضًا وَيَنْقُلُهَا إِلَى الْأَبْعَدِ.
Artinya:
Ketahuilah, bahwa terganggunya akal karena usia lanjut, gangguan tertentu, atau kondisi lainnya juga dapat menghalangi kewalian, dan kewalian tersebut berpindah kepada wali yang lebih jauh.
Kifāyah al-Akhyār fī Ḥalli Ghāyah al-Ikhtiṣār, hlm. 50.
MAKSUDNYA BUKAN LANGSUNG WALI HAKIM
Dari keterangan tersebut dapat dipahami bahwa apabila wali terdekat tidak memenuhi syarat untuk menjadi wali karena kondisi akalnya terganggu, kewalian tidak otomatis langsung berpindah kepada wali hakim.
Ada urutan wali nasab yang harus diperhatikan.
Dalam kasus Aisyah, misalnya, apabila kakek dari pihak ayah memang sudah mengalami gangguan akal yang menyebabkan dirinya tidak memenuhi syarat sebagai wali, maka perlu diperhatikan siapa wali nasab berikutnya yang memenuhi syarat.
Jika terdapat saudara laki-laki Aisyah yang memenuhi syarat dan berada pada urutan kewalian yang berlaku, maka keberadaannya perlu diperhatikan terlebih dahulu sebelum beralih kepada wali hakim.
Dengan demikian, penggunaan wali hakim tidak boleh dilakukan hanya dengan alasan, Kakeknya sudah tua. Yang menjadi pertimbangan adalah apakah kondisi kakek tersebut benar-benar menyebabkan ia tidak mampu menjalankan kewalian.
KAPAN WALI HAKIM DIGUNAKAN?
Wali hakim pada dasarnya bukan pilihan bebas yang dapat digunakan setiap kali keluarga merasa kesulitan menentukan wali.
Dalam persoalan wali nikah, urutan wali nasab harus diperhatikan. Apabila wali yang lebih dekat tidak dapat menjadi wali karena tidak memenuhi syarat, maka dilihat wali berikutnya yang memenuhi syarat.
Apabila tidak terdapat wali nasab yang dapat menjalankan kewalian sesuai ketentuan, barulah persoalan tersebut dapat beralih kepada wali hakim sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, dalam kasus seperti Aisyah, sebaiknya jangan langsung menyimpulkan bahwa pernikahan harus menggunakan wali hakim hanya karena kakeknya sudah lanjut usia.
KESIMPULAN
Jadi, kakek yang sudah tua tidak otomatis kehilangan hak menjadi wali.
Namun, apabila usia lanjut tersebut menyebabkan terganggunya akal atau kemampuan pertimbangan sehingga ia tidak memenuhi syarat sebagai wali, maka kewalian dapat berpindah kepada wali nasab yang lebih jauh (wali ab‘ad) sesuai urutan kewalian.
Jadi, apabila masih ada saudara laki-laki yang memenuhi syarat sebagai wali, keberadaannya perlu diperhatikan terlebih dahulu.
Intinya: bukan sekadar karena kakek sudah tua, lalu langsung menggunakan wali hakim. Yang harus dilihat adalah terpenuhi atau tidaknya syarat wali serta urutan wali nasab.
Wallāhu a‘lam.
