Pendahuluan
Kemajuan sarana transportasi dan penyelenggaraan ibadah haji pada masa kini membuat perjalanan menuju Tanah Suci menjadi jauh lebih mudah, nyaman, dan aman dibandingkan masa lalu. Kondisi ini memungkinkan orang tua membawa anak-anak mereka untuk menunaikan ibadah haji sejak usia dini.
Lalu muncul pertanyaan yang sering diajukan:
apakah haji yang dilakukan oleh anak yang belum baligh sudah menggugurkan kewajiban haji ketika ia dewasa?
Haji Anak Sebelum Baligh Tidak Menggugurkan Haji Wajib
Dalam fikih mazhab Syafi'i dijelaskan bahwa haji yang dilakukan oleh anak yang belum mencapai usia baligh tetap sah dan mendapatkan pahala. Namun, ibadah tersebut berstatus ibadah sunnah, sehingga belum memenuhi kewajiban haji yang diwajibkan syariat.
Oleh karena itu, apabila anak tersebut telah baligh serta memenuhi syarat wajib haji, maka ia tetap diwajibkan menunaikan ibadah haji sekali lagi sebagai haji Islam (haji wajib).
Ketentuan ini merupakan pendapat yang telah disepakati para ulama berdasarkan hadis Nabi ﷺ.
Dalil dari Kitab Fikih
Imam Syamsuddin ar-Ramli menjelaskan dalam kitab
نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج جـ٣، صـ٢٣٩.
(فَيُجْزِئُ حَجُّ الْفَقِيرِ ... دُونَ حَجِّ الصَّبِيِّ وَالْعَبْدِ إِذَا كَمُلَا بَعْدَهُ إِجْمَاعًا؛ لِخَبَرِ: أَيُّمَا صَبِيٍّ حَجَّ ثُمَّ بَلَغَ فَعَلَيْهِ حِجَّةٌ أُخْرَى، وَأَيُّمَا عَبْدٍ حَجَّ ثُمَّ عَتَقَ فَعَلَيْهِ حِجَّةٌ أُخْرَى.)
Terjemahan
Haji orang fakir dapat mencukupi kewajiban hajinya. Berbeda dengan haji anak kecil dan budak. Apabila setelah itu anak menjadi baligh atau budak menjadi merdeka, maka berdasarkan ijmak keduanya wajib menunaikan haji kembali. Hal ini didasarkan pada hadis: 'Siapa saja dari kalangan anak kecil yang telah berhaji kemudian ia baligh, maka ia wajib melaksanakan haji lagi. Dan siapa saja dari kalangan budak yang telah berhaji kemudian ia dimerdekakan, maka ia wajib melaksanakan haji lagi.
Hikmah Ketentuan Ini
Syariat menetapkan bahwa salah satu syarat wajib haji adalah telah mencapai usia baligh. Karena anak kecil belum terbebani kewajiban syariat (taklif), maka ibadah hajinya bernilai sebagai amal sunnah. Meskipun demikian, orang tua tetap dianjurkan mengajak anak berhaji apabila memiliki kemampuan, karena hal tersebut menjadi sarana pendidikan ibadah, melatih kecintaan kepada Allah dan Rasul-Nya, serta membiasakan anak menjalankan syariat sejak dini.
Kesimpulan
Haji yang dilakukan oleh anak sebelum baligh adalah sah dan berpahala, tetapi tidak menggugurkan kewajiban haji Islam. Setelah anak tersebut baligh, memiliki kemampuan, dan memenuhi seluruh syarat wajib haji, maka ia tetap diwajibkan menunaikan haji sekali lagi sebagai pelaksanaan rukun Islam yang kelima.
