Problematika Gadget dalam Perspektif Fikih: Bolehkah Menyimpan Al-Qur'an Bersama Konten Maksiat dan Bagaimana Menyucikan HP yang Terkena Najis?

di era digital, smartphone telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Berbagai aktivitas ibadah, seperti membaca Al-Qur'an, mengikuti kajian, hingga mengakses kitab-kitab klasik kini dapat dilakukan melalui satu perangkat. Berdasarkan berbagai laporan penggunaan internet di Indonesia, smartphone menjadi media utama masyarakat dalam belajar dan beribadah. Namun, di balik kemudahan tersebut muncul persoalan fikih yang memerlukan penjelasan para ulama.

Hp maksiat vs baik



Sebagai ilustrasi, seorang mahasiswa bernama Faris rutin membaca Al-Qur'an melalui aplikasi di telepon genggamnya. Namun, pada perangkat yang sama juga terdapat berbagai file yang berisi konten maksiat. Suatu hari telepon genggamnya terkena najis, tetapi ia enggan membersihkannya karena khawatir perangkat tersebut rusak.

Dari kasus ini muncul dua pertanyaan.

Pertama, bagaimana hukum menyimpan file Al-Qur'an dalam satu perangkat yang juga berisi file maksiat?

Para ulama menjelaskan bahwa hal tersebut haram apabila mengandung unsur ihānah (merendahkan atau tidak memuliakan Al-Qur'an). Seorang muslim diperintahkan menjaga kehormatan Kalam Allah, baik dalam bentuk mushaf maupun media digital yang memuat ayat-ayat Al-Qur'an.

Kedua, bagaimana cara menyucikan smartphone atau barang elektronik yang terkena najis?

Dalam mazhab Syafi'i, benda yang terkena najis tetap harus disucikan sebagaimana ketentuan umum dalam bab thaharah.

Dalil

فتح القريب المجيب صـ ١٠

وَغَسْلُ جَمِيْعِ الْأَبْوَالِ وَالْأَرْوَاثِ وَاجِبٌ، وَكَيْفِيَّةُ غَسْلِ النَّجَاسَةِ إِنْ كَانَتْ مُشَاهَدَةً بِالْعَيْنِ فَبِزَوَالِ عَيْنِهَا وَمُحَاوَلَةِ زَوَالِ أَوْصَافِهَا مِنْ طَعْمٍ أَوْ لَوْنٍ أَوْ رِيْحٍ، فَإِنْ بَقِيَ الطَّعْمُ ضَرَّ، وَإِنْ بَقِيَ اللَّوْنُ أَوِ الرِّيْحُ وَعَسُرَ زَوَالُهُ لَمْ يَضُرَّ، وَإِنْ كَانَتِ النَّجَاسَةُ غَيْرَ مُشَاهَدَةٍ فَيَكْفِي جَرَيَانُ الْمَاءِ عَلَى الْمُتَنَجِّسِ وَلَوْ مَرَّةً وَاحِدَةً.

Artinya:

Mencuci seluruh najis hukumnya wajib. Apabila najis itu terlihat, maka cara menyucikannya adalah menghilangkan zat najis beserta sifat-sifatnya berupa rasa, warna, dan bau. Jika yang tersisa hanya warna atau bau yang sulit dihilangkan maka dimaafkan. Adapun apabila najisnya tidak tampak (najis hukmiyah), maka cukup mengalirkan air pada benda yang terkena najis meskipun hanya satu kali."

Dari keterangan di atas dipahami bahwa HP, tablet, atau laptop yang terkena najis tetap harus dibersihkan dengan air sesuai ketentuan syariat. Kekhawatiran perangkat akan rusak tidak mengubah hukum asal penyucian najis, selama masih memungkinkan membersihkannya dengan cara yang aman.

Tidak Cukup Hanya Diusap

المجموع شرح المهذب (٢/٥٩٩)

(الثَّالِثَةُ) إِذَا أَصَابَتِ النَّجَاسَةُ شَيْئًا صَقِيْلًا كَالسَّيْفِ وَالسِّكِّينِ وَالْمِرْآةِ وَنَحْوِهَا لَمْ تَطْهُرْ بِالْمَسْحِ وَلَا تَطْهُرُ إِلَّا بِالْغَسْلِ كَغَيْرِهَا.

Artinya:

Apabila najis mengenai benda yang permukaannya licin seperti pedang, pisau, cermin, dan semisalnya, maka benda tersebut tidak menjadi suci hanya dengan diusap, tetapi harus dicuci sebagaimana benda lainnya.

Keterangan Imam An-Nawawi ini menjadi dasar bahwa menurut mazhab Syafi'i, benda keras dan licin, termasuk layar ponsel atau tablet, tetap harus disucikan dengan air, bukan sekadar dilap.

Pendapat Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi memberikan keringanan terhadap benda yang tidak menyerap najis.

فتح القدير (١/٣٦٥)

(وَالنَّجَاسَةُ إِذَا أَصَابَتِ الْمِرْآةَ أَوِ السَّيْفَ اكْتُفِيَ بِمَسْحِهِمَا لِأَنَّهُ لَا تَتَدَاخَلُهُ النَّجَاسَةُ وَمَا عَلَى ظَاهِرِهِ يَزُولُ بِالْمَسْحِ...)

Artinya:

Apabila najis mengenai cermin atau pedang, maka cukup diusap karena najis tidak meresap ke dalamnya. Najis yang berada di permukaannya dapat hilang dengan usapan."

Pendapat ini menunjukkan adanya perbedaan ijtihad di kalangan ulama. Namun, bagi masyarakat yang mengikuti mazhab Syafi'i, cara yang lebih hati-hati adalah tetap membasuh bagian yang terkena najis dengan air.

Kesimpulan

Menyimpan Al-Qur'an dalam perangkat yang juga dipenuhi konten maksiat hingga mengandung unsur penghinaan terhadap Al-Qur'an tidak dibenarkan dalam syariat. Adapun apabila smartphone terkena najis, maka menurut mazhab Syafi'i perangkat tersebut tetap harus disucikan dengan air sesuai tata cara penyucian najis, sedangkan mazhab Hanafi memberikan keringanan pada benda yang tidak menyerap najis dengan cukup mengusapnya.