Perkembangan Teknologi Tidak Selalu Mengubah Hukum Syariat
Kemajuan teknologi telah mengubah banyak aspek kehidupan, termasuk cara manusia berkomunikasi. Jarak yang dahulu menjadi penghalang kini dapat diatasi hanya dengan sebuah panggilan telepon atau video. Tidak sedikit pasangan yang terpisah oleh pekerjaan atau pendidikan kemudian bertanya, apakah akad nikah boleh dilaksanakan melalui sambungan telepon?
Pertanyaan ini sering muncul ketika calon suami berada di luar kota atau bahkan di luar negeri sehingga tidak memungkinkan hadir secara langsung dalam akad nikah. Lalu, apakah akad yang dilakukan melalui telepon tetap dianggap sah menurut syariat Islam?
Dalam literatur fikih mazhab Syafi'i, mayoritas ulama berpendapat bahwa akad nikah melalui telepon tidak sah, karena tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan akad nikah.
Kehadiran Para Pihak Merupakan Syarat Sah Akad Nikah
Imam Taqiyuddin Abu Bakar Al-Hishni dalam kitab Kifayatul Akhyar menjelaskan bahwa akad nikah memiliki syarat yang harus dipenuhi, yaitu hadirnya para pihak yang berkepentingan.
فَرْعٌ: يُشْتَرَطُ فِي صِحَّةِ عَقْدِ النِّكَاحِ حُضُورُ أَرْبَعَةٍ: وَلِيٌّ، وَزَوْجٌ، وَشَاهِدَانِ عَدْلَانِ.
Artinya:
Dalam keabsahan akad nikah disyaratkan hadir empat orang, yaitu wali, calon suami, dan dua orang saksi yang adil.
Keterangan di atas menunjukkan bahwa akad nikah bukan sekadar adanya ijab dan kabul, tetapi juga harus memenuhi syarat kehadiran pihak-pihak yang ditentukan oleh syariat.
Saksi Tidak Cukup Hanya Mendengar Suara
Selain harus hadir, para saksi juga memiliki syarat yang dijelaskan oleh para ulama. Dalam kitab Tuhfatul Habib 'ala Syarhil Khatib disebutkan:
وَمِمَّا تُرِكَ مِنْ شُرُوطِ الشَّاهِدَيْنِ السَّمْعُ وَالْبَصَرُ وَالضَّبْطُ.
وَقَوْلُهُ: وَالضَّبْطُ أَيْ لِأَلْفَاظِ وَلِيِّ الزَّوْجَةِ وَالزَّوْجِ، فَلَا يَكْفِي سِمَاعُ أَلْفَاظِهِمَا فِي ظُلْمَةٍ، لِأَنَّ الْأَصْوَاتَ تَشْتَبِهُ.
Artinya:
Di antara syarat yang harus dimiliki oleh dua orang saksi adalah mampu mendengar, melihat, dan memastikan lafaz yang diucapkan oleh wali serta calon suami. Oleh karena itu, tidak cukup hanya mendengar ucapan mereka dalam keadaan gelap, sebab suara seseorang dapat menyerupai suara orang lain.
Keterangan ini memberikan pemahaman bahwa tugas saksi bukan sekadar mendengar lafaz ijab kabul, tetapi juga memastikan siapa yang benar-benar mengucapkannya.
Mengapa Nikah Melalui Telepon Tidak Sah?
Jika akad nikah dilakukan melalui telepon, para saksi hanya dapat mendengar suara tanpa melihat secara langsung orang yang mengucapkan ijab maupun kabul. Padahal, menurut penjelasan para ulama, kemampuan melihat dan memastikan identitas orang yang berakad merupakan bagian dari syarat kesaksian.
Karena adanya kemungkinan kesalahan identitas atau kemiripan suara, akad nikah melalui telepon dinilai tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam fikih mazhab Syafi'i.
Oleh sebab itu, mayoritas ulama menyatakan bahwa akad nikah semacam ini tidak sah.
Kesimpulan
Akad nikah merupakan ibadah sekaligus akad yang memiliki syarat-syarat khusus. Berdasarkan keterangan ulama mazhab Syafi'i yang terdapat dalam Kifayatul Akhyar dan Tuhfatul Habib 'ala Syarhil Khatib, kehadiran wali, calon suami, dan dua orang saksi yang dapat mendengar sekaligus melihat proses akad merupakan syarat penting dalam keabsahan pernikahan.
Dengan demikian, akad nikah yang hanya dilakukan melalui sambungan telepon tidak memenuhi syarat tersebut sehingga tidak dinilai sah menurut pendapat mayoritas ulama mazhab Syafi'i.
Wallahu a'lam bish-shawab.
