Menjelang datangnya bulan Ramadan, masyarakat di berbagai daerah biasanya bergotong royong membersihkan dan memperindah tempat ibadah. Masjid dan mushala dicat ulang, halaman dibersihkan, serta berbagai fasilitas yang rusak diperbaiki agar jamaah semakin nyaman beribadah.
Namun, dalam praktiknya sering dijumpai persoalan fikih yang luput dari perhatian. Ketika dinding masjid hendak dicat, ternyata terdapat kotoran cicak, burung, kelelawar, atau najis lainnya yang telah lama menempel. Membersihkannya tidak selalu mudah, terlebih jika letaknya berada di bagian atas dinding atau kubah masjid dengan ketinggian beberapa meter.
Sebagian orang kemudian memilih jalan pintas. Noda tersebut dikerok menggunakan alat, lalu langsung ditimpa dengan cat baru tanpa terlebih dahulu disucikan sesuai ketentuan syariat. Pertanyaannya, apakah cara seperti ini dibenarkan?
Menjaga Kesucian Masjid Merupakan Kewajiban
Islam sangat memuliakan masjid. Karena itu, segala bentuk tindakan yang menyebabkan masjid menjadi kotor atau terkena najis sangat dilarang.
Dalam kitab Is'ādur Rafīq disebutkan:
إسعاد الرفيق جـ ٢ صـ ٢٩
وَمِنْهَا تَنْجِيسُ الْمَسْجِدِ وَتَقْذِيرُهُ وَلَوْ كَانَ التَّقْذِيرُ بِطَاهِرٍ كَبُزَاقٍ وَمُخَاطٍ، وَمِثْلُ الْمَسْجِدِ مُعَظَّمٌ فِي الشَّرْعِ، وَقَدْ مَرَّ عَنِ الْإِيعَابِ كَلَامٌ مَبْسُوطٌ فِي ذَلِكَ، ثُمَّ إِنَّ ذَلِكَ مِنَ الْمَعَاصِي الْعَظِيمَةِ الَّتِي قَدْ تَجُرُّ إِلَى الْكُفْرِ وَالْعِيَاذُ بِاللَّهِ.
Artinya:
Di antara perbuatan yang haram adalah menajisi dan mengotori masjid, meskipun dengan sesuatu yang suci seperti ludah atau ingus. Masjid adalah tempat yang dimuliakan oleh syariat. Bahkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar yang dapat menyeret pelakunya kepada kekufuran (apabila sampai meremehkan kehormatan masjid)
Keterangan ini menunjukkan bahwa menjaga kebersihan dan kesucian masjid merupakan kewajiban yang sangat ditekankan dalam syariat.
Apakah Mengerok Noda Najis Lalu Langsung Mengecatnya Dibenarkan?
Misalkan seorang takmir masjid bernama Pak Kamid berinisiatif mengerok bagian dinding yang terkena najis agar nodanya berkurang, kemudian langsung menutupnya dengan cat baru.
Cara seperti ini tidak dibenarkan apabila pengerokan tersebut justru membuat najis semakin menyebar ke bagian dinding lainnya. Yang semula najis hanya berada pada satu titik, setelah dikerok malah tersebar ke area yang lebih luas.
Selain itu, apabila noda tersebut termasuk najis yang semula mendapatkan keringanan (ma'fu), tindakan mengerok hingga menyebarkannya dapat menghilangkan status keringanan tersebut.
Dalam kitab Nihāyatul Muhtāj dijelaskan:
نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج جـ ٢ صـ ٣٤
وَيُعْفَى عَنْ مَحَلِّ اسْتِجْمَارِهِ، وَلَوْ حَمَلَ مُسْتَجْمِرٌ أُبْطِلَتْ فِي الْأَصَحِّ، وَطِينُ الشَّارِعِ الْمُتَيَقَّنُ نَجَاسَتُهُ يُعْفَى عَنْهُ عَمَّا يَتَعَذَّرُ الِاحْتِرَازُ مِنْهُ غَالِبًا، وَيَخْتَلِفُ بِالْوَقْتِ وَمَوْضِعِهِ مِنَ الثَّوْبِ وَالْبَدَنِ، وَعَنْ قَلِيلِ دَمِ الْبَرَاغِيثِ وَوَنِيمِ الذُّبَابِ، وَالْأَصَحُّ لَا يُعْفَى عَنْ كَثِيرِهِ وَلَا قَلِيلٍ انْتَشَرَ بِعَرَقٍ، وَتُعْرَفُ الْكَثْرَةُ بِالْعَادَةِ، قُلْتُ: الْأَصَحُّ عِنْدَ الْمُحَقِّقِينَ الْعَفْوُ مُطْلَقًا، وَاللَّهُ أَعْلَمُ. ثُمَّ مَحَلُّ الْعَفْوِ عَنْ سَائِرِ مَا تَقَدَّمَ مِمَّا يُعْفَى عَنْهُ مَا لَمْ يَخْتَلِطْ بِأَجْنَبِيٍّ
Artinya:
Pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa najis yang sedikit tidak lagi dimaafkan apabila menyebar. Adapun keringanan (ma'fu) berlaku selama najis tersebut tidak bercampur atau menyebar karena sebab lain.
Dalil Larangan Menjadikan Masjid Ternajisi
Para ulama juga menjelaskan haramnya menggunakan bahan yang menyebabkan masjid terkena najis.
1. Bughyatul Mustarsyidin
Artinya:
Haram melapisi atau membangun bagian masjid dengan bahan yang najis.
2. I'lāmus Sājid fī Aḥkāmil Masājid
Artinya:
Asap yang berasal dari benda najis dihukumi najis. Oleh karena itu tidak boleh memasukkan najis ke dalam masjid karena dapat menyebabkan bagian-bagian masjid menjadi terkena najis.
Najis Burung di Masjid Ada yang Dimaafkan
Meski demikian, para ulama memberikan keringanan terhadap najis tertentu yang sangat sulit dihindari, seperti kotoran burung kecil yang sering berada di area masjid.
Dalam kitab I'lāmus Sājid disebutkan:
إعلام الساجد بأحكام المساجد صـ ٣٧١
الثَّالِثُ وَالسِّتُّونَ: يُعْفَى عَنْ ذَرْقِ الْعَصَافِيرِ وَنَحْوِهَا مِنَ الطُّيُورِ فِي الْمَسَاجِدِ إِذَا كَثُرَ لِمَشَقَّةِ الِاحْتِرَازِ عَنْهُ وَعُمُومِ الْبَلْوَى، صَرَّحَ بِهِ أَصْحَابُنَا كَمَا نَقَلَهُ ابْنُ الرِّفْعَةِ فِي الْمُطَّلَبِ، وَمُشَاهَدَةُ السَّلَفِ وَالْخَلَفِ عَلَى التَّسْهِيلِ فِي ذَلِكَ فِي الْحَرَمِ وَغَيْرِهِ تَدُلُّ عَلَى ذَلِكَ
Artinya:
Kotoran burung pipit dan burung sejenis di masjid dimaafkan apabila jumlahnya banyak karena sulit dihindari dan telah menjadi musibah yang umum terjadi.
Namun, keringanan ini bukan berarti seseorang boleh sengaja menyebarkan najis tersebut ke bagian lain masjid.
Kesimpulan
Mengecat ulang masjid merupakan amalan yang baik selama dilakukan dengan tetap menjaga kesucian tempat ibadah. Apabila ditemukan noda najis pada dinding masjid, sebaiknya diusahakan untuk disucikan terlebih dahulu sesuai kemampuan.
Adapun mengerok najis hingga menyebarkannya ke bagian lain dinding, kemudian langsung menutupnya dengan cat tanpa proses penyucian, tidak dibenarkan menurut fikih. Tindakan tersebut justru memperluas area yang terkena najis dan dapat menghilangkan status ma'fu pada najis yang semula mendapatkan keringanan.
Karena itu, dalam setiap kegiatan renovasi maupun pengecatan masjid, semangat memperindah rumah Allah hendaknya selalu dibarengi dengan menjaga kesucian sebagaimana diajarkan dalam syariat Islam.
