📕 PERTANYAAN.
Apakah najis air sumur yang kemasukan bangkai hewan.?
jika najis Bagaimana cara mensucikannya.?
📖 JAWABAN:
Najis jika sampai merubah salah satu dari sifat-sifat Air yang berupa bau, rasa dan warna. Dan cara mensucikannya bisa dengan didiamkan atau ditambah dengan air suci sampai kembali ke mutlakkan airnya atau diambil airnya sampai pengaruh najisnya hilang.
Catatan yang harus digaris bawahi hal di atas adalah cara yang lebih baik dilakukan namun menurut pendapat yang lain dikatakan bahwa: air tidak dihukumi najis ketika hanya salah satu dari sifatnya saja yang berubah semisal baunya saja atau warnanya saja,melainkan harus berubah semua sifatnya dari bau' rasa dan warna.
📚REFRENSI:
الفقه الإسلامي وأدلته جـ ۱ ص ۲۲۱
النَّزحُ: إِذَا وَقَعَتْ دَابَّةٌ نَجَسَةٌ فِي بِئرٍ ، وَغَيَّرَتْ المَاءَ، وَجَبَ نَزْحُ جَمِيعِهِ فَإِنْ لَمْ تُغَيِّرُهُ، اسْتُحِبّ أَنْ يُنْزِحَ مِنْهُ بِقَدْرِ الدَّابَّةِ وَالْمَاءِ، أَيْ يُنْزَحُ كُلُّهُ بِالْإِضَافَةِ إِلَى نَزْحِ مِقْدَارِ الدَّابَّةِ إلى أن قال وَقَالَ الشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ (۲) : الْمَاءُ الرَّاكِدُ وَالْجَارِي سَوَاءٌ فِي التَّفْرِقَةِ بَيْنَ الْقَلِيلِ وَالْكَثِيرِ، فَمَا دُونَ الْقُلَّتَيْنِ وَهُوَ الْقَلِيلُ يَنْجُسُ بِمُجَرَّدِ مُلَاقَاةِ النَّجَاسَةِ المُؤَثَّرَةِ، وَإِنْ لَمْ يَتَغَيَّرُ. وَأَمَّا الْكَثِيرُ وَهُوَ الْقُلَتَانِ فَأَكْثَرُ، فَلَا يَنْجُسُ بِمُلَاقَاةِ نَجَسٍ جَامِدٍ أَوْ مَائِعِ إِنْ لَمْ يَتَغَيَّر المَاءُ، وَإِنْ غَيَّرَهُ فَنجس. وَبِنَاءً عَلَيْهِ قَالَ الشَّافِعِيَّةُ: إِذَا أُرِيدَ تَطْهِيرُ الْمَاءِ النَّجَسِ نُظِرَ: فَإِنْ كَانَتْ نَجَاسَتُهُ بِالتَّغَيرِ وَهُوَ أَكْثَرُ مِنْ قُلَّتَيْنِ طَهُرَ ، بِأَنْ يَزُولَ التَّغَيُّرُ بِنَفْسِهِ، أَوْ بِأَنْ يُضَافَ إِلَيْهِ مَاء آخَرُ، أَوْ بِأَنْ يُؤْخَذَ بَعْضُهُ، لِأَنَّ النَّجَاسَةَ بِالتَّغَيُّرِ وَقَدْ زَالَ اهـ
Nazhu (النَّزحُ): Jika ada binatang najis jatuh ke dalam sumur lalu mengubah airnya (menjadi berubah warna, bau, atau rasa), maka wajib menguras seluruh airnya. Namun, jika tidak mengubah air tersebut, disunnahkan untuk mengambil air dari sumur itu sesuai kadar besarnya binatang yang jatuh dan kadar air yang tercemar, yaitu diambil semuanya jika dikaitkan dengan pengambilan sesuai ukuran binatang tersebut.
Kemudian dikatakan: Dan menurut madzhab Syafi’iyyah dan Hanabilah: air yang diam (tidak mengalir) dan air yang mengalir itu sama hukumnya dalam membedakan antara air sedikit dan air banyak. Air yang kurang dari dua qullah, yaitu air sedikit, menjadi najis hanya dengan sekadar terkena najis yang berpengaruh, meskipun air itu tidak berubah.
Adapun air yang banyak yaitu dua qullah atau lebih tidak menjadi najis hanya karena terkena najis, baik najis itu benda padat maupun cair, selama airnya tidak berubah. Jika air itu berubah (warna, bau, atau rasanya), maka air tersebut menjadi najis.
Berdasarkan hal ini, madzhab Syafi’iyyah mengatakan: jika ingin menyucikan air yang najis, maka dilihat: jika najisnya terjadi karena perubahan (warna, bau, atau rasa), dan air itu lebih dari dua qullah, maka air itu menjadi suci kembali dengan cara hilangnya perubahan itu dengan sendirinya, atau dengan ditambahkan air lain ke dalamnya, atau dengan diambil sebagian airnya, karena najis tersebut terjadi akibat perubahan, dan perubahan itu telah hilang.
كفاية الأخيار جـ ١ صـ ٢٢
وَيَكْفِي فِي التَّغَيرِ أَحَدُ الْأَوْصَافِ الثَّلَاثَةِ الطَّعْمِ أَوْ اللَّوْنِ أَوْ الرَّائِحَةِ عَلَى الصَّحِيحِ وَفِي وَجْهِ ضَعِيفَ يُشْتَرَطُ اجْتِمَاعُهَا اهـ
Dan cukup dalam (menentukan) perubahan (air) dengan salah satu dari tiga sifat: rasa, warna, atau bau, menurut pendapat yang shahih. Sedangkan menurut pendapat yang lemah, disyaratkan berkumpulnya ketiga-tiganya.
Wallahu A'lam Bisshowab
Semoga bermanfaat 🙏🤲

Tidak ada komentar
Posting Komentar