Qolamulilm_ Di era modern, semakin banyak perempuan yang berkiprah di berbagai bidang profesi. Tidak hanya sebagai guru, dokter, atau pegawai kantoran, tetapi juga sebagai atlet, polisi, tentara, penyelam, hingga profesi lain yang dalam kondisi tertentu mengharuskan penggunaan pakaian yang memperlihatkan sebagian anggota tubuh.
Fenomena ini kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat:
apakah syariat Islam memperbolehkan seorang wanita membuka aurat karena tuntutan profesi?
Lalu, bagaimana hukum wanita bekerja di luar rumah menurut pandangan para ulama?
Membuka Aurat Karena Profesi, Apakah Diperbolehkan?
Dalam fikih Islam, menutup aurat merupakan kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat. Kewajiban tersebut tidak gugur hanya karena alasan pekerjaan atau profesi selama masih memungkinkan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut tanpa melanggar ketentuan syariat.
Karena itu, para ulama tidak memberikan keringanan bagi profesi yang secara hakikat mengharuskan seorang wanita membuka aurat di hadapan laki-laki yang bukan mahram, seperti olahraga renang kompetitif, voli pantai, atau profesi lain yang menuntut pakaian yang tidak sesuai dengan batasan aurat dalam Islam.
Dengan demikian,
tidak ditemukan pendapat ulama yang membolehkan membuka aurat hanya karena tuntutan profesi atau pertandingan.
Apakah Wanita Boleh Bekerja di Luar Rumah?
Berbeda dengan masalah membuka aurat, para ulama menjelaskan bahwa wanita boleh bekerja di luar rumah apabila memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan syariat. Artinya, bekerja pada dasarnya bukan sesuatu yang terlarang selama tidak menimbulkan pelanggaran terhadap ketentuan agama.
Di antara syarat-syarat tersebut adalah:
- Bekerja karena adanya kebutuhan atau keperluan yang dibenarkan syariat.
- Tetap menutup aurat sesuai ketentuan Islam.
- Aman dari fitnah.
- Tidak terjadi ikhtilat (percampuran bebas antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram).
- Keluar rumah dengan izin suami bagi yang telah menikah, serta memperhatikan pendamping mahram apabila diperlukan.
- Tidak melakukan tabarruj, yaitu berhias secara berlebihan untuk menarik perhatian laki-laki.
- Lingkungan kerja terhindar dari kemaksiatan dan berbagai bentuk kemungkaran.
Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi sehingga pekerjaan mengharuskan membuka aurat, bercampur bebas dengan lawan jenis, atau menimbulkan fitnah, maka pekerjaan tersebut tidak diperbolehkan menurut ketentuan fikih.
Keterangan Ulama
Dalam kitab Kifâyatul Akhyâr dijelaskan:
كفاية الأخيار، جـ ١، صـ ١٤٩
قال ينبغي القطع في زماننا بتحريم خروج الشابات وذوات الهيئات لكثرة الفساد، وحديث أم عطية وإن دل على الخروج إلا أن المعنى الذي كان في خير القرون قد زال... ومفاسد خروجهن محققة
Artinya:
Pada masa sekarang sepatutnya dipastikan keharaman keluarnya para wanita muda dan wanita yang memiliki daya tarik karena banyaknya kerusakan. Meskipun hadis Ummu 'Athiyyah menunjukkan kebolehan mereka keluar, namun sebab yang ada pada masa generasi terbaik telah berubah. Pada masa itu kondisi aman, para wanita menjaga pandangan dan tidak menampakkan perhiasan, demikian pula para laki-laki menjaga pandangan mereka. Adapun pada masa sekarang, banyak wanita keluar dengan menampakkan perhiasannya, sementara laki-laki dan perempuan sama-sama tida menjaga pandangan, sehingga kerusakan akibat keluarnya mereka benar-benar nyata.
Fatwa Mengenai Wanita Bekerja
Dalam kitab Wafā' Ma'an Nās disebutkan:
وفى مع الناس، جـ ١، صـ ٢١٩
هل يجوز للمرأة أن تعمل خارج المنزل وأن تنشر صورتها في الجرائد؟ يجوز للمرأة أن تمارس ما تشاء من الأعمال المشروعة داخل المنزل وخارجه بشرط واحد، وهو ألا يستدعي منها ذلك العمل جنوحا إلى أي انحراف أو ارتكابا لأي محظور، فإذا تسبب عملها في إهمال زوجها أو أولادها، أو أدى إلى اختلاط مشين بالرجال الأجانب، أو كشف ما أمر الله بستره من زينتها، أصبح عملا محرما
Artinya:
Wanita boleh melakukan pekerjaan yang dibenarkan syariat, baik di dalam maupun di luar rumah, selama pekerjaan tersebut tidak menyeretnya kepada penyimpangan atau melakukan sesuatu yang diharamkan. Apabila pekerjaan itu menyebabkan ia mengabaikan suami atau anak-anaknya, menimbulkan pergaulan bebas dengan laki-laki asing, atau mengharuskannya membuka perhiasan yang diperintahkan Allah untuk ditutup, maka pekerjaan tersebut menjadi haram.
Alasan Ulama Membatasi Pekerjaan Wanita di Luar Rumah
Dalam kitab Al-Mas'uliyyah al-Mar'ah al-Muslimah dijelaskan beberapa alasan mengapa pekerjaan di luar rumah perlu dibatasi dengan syarat-syarat syariat, di antaranya:
- Kewajiban mengenakan hijab syar'i.
- Larangan membuka aurat yang dapat menimbulkan fitnah.
- Larangan ikhtilat dengan laki-laki yang bukan mahram.
- Larangan tabarruj atau menampakkan perhiasan secara berlebihan.
- Kehormatan wanita harus dijaga dan dipelihara.
- Wanita memiliki tanggung jawab besar dalam mengurus rumah tangga, suami, dan anak-anak.
- Menjaga agar tidak menjadi sebab timbulnya fitnah antara laki-laki dan perempuan.
Kesimpulan
Islam tidak melarang wanita berkarya ataupun bekerja. Namun, kebolehan tersebut tetap dibatasi oleh aturan syariat yang bertujuan menjaga kehormatan, keselamatan, dan kemuliaan wanita.
Karena itu, profesi yang mengharuskan membuka aurat atau mengandung unsur-unsur yang diharamkan tidak memperoleh keringanan hanya dengan alasan tuntutan pekerjaan. Sebaliknya, profesi yang tetap menjaga aurat, menghindari fitnah, serta memenuhi ketentuan syariat, pada dasarnya diperbolehkan menurut penjelasan para ulama.
Wallahu a'lam bish-shawab.
