Hukum Memakan Usus yang Masih Berbau Kotoran Menurut Fikih Islam

 



Qolamulilm_ Usus ayam, sapi, kambing, dan hewan halal lainnya merupakan salah satu bagian yang banyak diolah menjadi berbagai hidangan. Sebelum dimasak, bagian ini harus dibersihkan dari sisa kotoran yang terdapat di dalamnya. Meski demikian, dalam praktiknya tidak jarang usus yang telah dicuci berkali-kali masih menyisakan aroma yang identik dengan bau kotoran.

Kondisi tersebut sering menimbulkan keraguan di tengah masyarakat. Sebagian orang menganggap bau yang masih tersisa menunjukkan bahwa usus tersebut belum suci sehingga tidak layak dikonsumsi. Benarkah demikian?

Dalam kajian fikih, yang menjadi tolok ukur bukan semata-mata masih adanya aroma, melainkan apakah najis yang terdapat di dalam usus telah dibersihkan sesuai kemampuan. Apabila sisa kotoran telah dikeluarkan dan usus telah dicuci sebagaimana mestinya, kemudian masih tersisa bau yang memang sulit dihilangkan, maka bau tersebut tidak memengaruhi kehalalan usus untuk dikonsumsi.

Para ulama menjelaskan bahwa syariat tidak membebani seseorang dengan sesuatu yang berada di luar batas kemampuannya. Oleh karena itu, sesuatu yang sangat sulit dihilangkan (masyaqqah) memperoleh keringanan (rukhsah). Prinsip inilah yang menjadi dasar dimaafkannya bau yang masih tertinggal setelah proses pembersihan dilakukan secara maksimal.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Hawasyi asy-Syarwani:

حواشي الشرواني، ج ١، ص ٩٨

وأفتى جمعٌ من اليمن بالعفو عما يبقى في نحو الكرش مما يشق غسله وتنقيته منه. وجزم شيخنا بهذا، أي بالعفو عما يبقى في نحو الكرش. وفي الكردي عن الإيعاب ما نصه: بل بالغ بعضهم فقال: الذي عليه عمل من علمت من الفقهاء وغيرهم جواز أكل المصارين والأمعاء إذا نقيت عما فيها من الفضلات وإن لم تغسل، بخلاف الكرش. وفيه نظر، والوجه أنه لا بد من غسلها إذ لا مشقة في ذلك، وأنه لا بد من تنقية نحو الكرش عما فيه ما لم يبق فيه نحو ريح يعسر زواله.

 

Artinya: Sejumlah ulama dari Yaman berfatwa bahwa sisa najis yang masih tertinggal pada bagian seperti lambung yang sulit dicuci dan dibersihkan dapat dimaafkan. Adapun usus wajib dicuci karena tidak ada kesulitan untuk melakukannya. Namun setelah dibersihkan, apabila yang tersisa hanyalah bau yang sulit dihilangkan, maka hal tersebut termasuk yang dimaafkan.

Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa kewajiban seseorang adalah menghilangkan benda najis yang ada di dalam usus dengan cara membersihkannya secara wajar. Selama sisa kotoran telah hilang, keberadaan aroma yang sulit dihilangkan tidak menjadikan usus haram atau najis untuk dikonsumsi.

Sebaliknya, apabila masih terdapat kotoran yang sebenarnya mudah dibersihkan tetapi sengaja dibiarkan, maka usus tersebut belum memenuhi ketentuan penyucian yang dijelaskan para ulama.

Kesimpulan

Usus hewan halal yang telah dibersihkan tetap boleh dimakan meskipun masih menyisakan bau kotoran yang sulit dihilangkan. Bau semata bukanlah ukuran adanya najis apabila proses pembersihan telah dilakukan secara maksimal. Dengan demikian, syariat memberikan kemudahan tanpa mengabaikan kewajiban membersihkan najis sesuai kemampuan.