Pendahuluan
Kasus bunuh diri sering kali memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Tidak sedikit yang beranggapan bahwa seorang Muslim yang mengakhiri hidupnya sendiri tidak boleh dimandikan, tidak boleh dishalatkan, bahkan dianggap telah keluar dari agama Islam.
Anggapan tersebut sebenarnya perlu diluruskan. Memang benar bahwa bunuh diri merupakan dosa besar yang diancam dengan siksa yang berat dalam berbagai hadis Nabi ﷺ. Akan tetapi, menurut mayoritas ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah, pelaku bunuh diri tidak otomatis dihukumi kafir hanya karena melakukan dosa besar tersebut. Oleh sebab itu, hukum pengurusan jenazahnya tetap mengikuti ketentuan syariat bagi jenazah seorang Muslim, kecuali apabila terdapat sebab lain yang benar-benar mengeluarkannya dari Islam.
Bunuh Diri Merupakan Dosa Besar
Islam melarang keras setiap bentuk bunuh diri. Kehidupan adalah amanah dari Allah SWT sehingga tidak seorang pun berhak mengakhirinya dengan sengaja.
Meskipun demikian, Ahlus Sunnah membedakan antara dosa besar dan kekufuran. Tidak setiap pelaku dosa besar otomatis keluar dari Islam. Oleh karena itu, pelaku bunuh diri tetap dihukumi sebagai Muslim selama ia tidak meyakini bahwa perbuatan tersebut halal.
Hukum Menyalatkan Jenazah Pelaku Bunuh Diri
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi'i, Hanafi, Maliki, dan banyak ulama lainnya berpendapat bahwa jenazah orang yang bunuh diri tetap wajib dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dimakamkan. Mengurus jenazahnya merupakan fardu kifayah.
Hal ini ditegaskan oleh Imam an-Nawawi dalam:
مجموع شرح المهذب
فرع) من قتل نفسه أو غل في الغنيمة يغسل ويصلى عليه عندنا، وبه قال أبو حنيفة ومالك وداود، وقال أحمد: لا يصلي عليه الإمام، ويصلي عليه غيره
Artinya:
Barang siapa membunuh dirinya sendiri atau berkhianat dalam harta rampasan perang, maka menurut mazhab kami (Syafi'i) ia tetap dimandikan dan dishalatkan. Pendapat ini juga dianut oleh Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Dawud. Adapun Imam Ahmad berpendapat bahwa pemimpin tidak menyalatkannya, tetapi kaum Muslimin selain imam tetap boleh menyalatkannya.
Keterangan di atas menunjukkan bahwa mayoritas ulama tidak menggugurkan hak seorang Muslim untuk memperoleh shalat jenazah hanya karena ia melakukan bunuh diri.
Pendapat ini juga ditegaskan dalam kitab :
فتح الوهاب
وتجهيزه أي الميت المسلم غير الشهيد بغسله وتكفينه وحمله والصلاة عليه ودفنه ولو قاتل نفسه فرض كفاية
Artinya:
Mengurus jenazah seorang Muslim selain syahid, yaitu memandikan, mengafani, mengusung, menyalatkan, dan menguburkannya, sekalipun ia membunuh dirinya sendiri, hukumnya adalah fardu kifayah.
Mengapa Pelaku Bunuh Diri Tidak Otomatis Kafir?
Sebagian orang menganggap bahwa putus asa dari rahmat Allah menyebabkan seseorang langsung kafir. Padahal, menurut Ahlus Sunnah wal Jamaah, pelaku bunuh diri tidak otomatis keluar dari Islam selama ia tidak melakukan pembatal keimanan.
Hal ini dijelaskan dalam:
فتح القريب المجيب على الترغيب والترهيب
ومذهب أهل السنة أنه لا يكفر من قتل نفسه، ونصوا على أنه لا يكفر أحد من أهل القبلة بذنب
Artinya:
Mazhab Ahlus Sunnah berpendapat bahwa orang yang membunuh dirinya sendiri tidak menjadi kafir. Mereka juga menegaskan bahwa tidak seorang pun dari kalangan ahli kiblat dihukumi kafir hanya karena melakukan suatu dosa.
Dengan demikian, bunuh diri memang merupakan dosa besar, tetapi status keislaman pelakunya tetap ada selama ia tidak melakukan perkara yang benar-benar membatalkan iman.
Kapan Pelaku Bunuh Diri Tidak Dishalatkan?
Para ulama memberikan pengecualian apabila seseorang melakukan bunuh diri sambil meyakini bahwa bunuh diri adalah perbuatan yang halal (استحلال).
Dalam الموسوعة الفقهية الكويتية dijelaskan:
فمن استحل محرماً علم تحريمه من الدين بالضرورة دون عذر يكفر
Artinya:
Barang siapa menghalalkan sesuatu yang keharamannya telah diketahui secara pasti dalam agama tanpa adanya uzur syar'i, maka ia dihukumi kafir.
Artinya, apabila seseorang meyakini bahwa bunuh diri adalah perbuatan yang halal menurut syariat, maka persoalannya bukan lagi semata-mata bunuh diri, tetapi telah masuk pada persoalan akidah karena menghalalkan sesuatu yang telah diharamkan Allah.
Perlu dipahami bahwa penetapan adanya istihlal bukan didasarkan pada dugaan atau prasangka. Hal tersebut harus benar-benar terbukti melalui keyakinan yang diucapkan atau diyakini oleh pelakunya.
Sikap Ahlus Sunnah dalam Masalah Takfir
Ahlus Sunnah wal Jamaah mengambil jalan tengah antara dua kelompok yang berlebihan.
Kelompok Khawarij menganggap pelaku dosa besar telah kafir, sedangkan sebagian kelompok Murji'ah terlalu longgar dalam persoalan kekufuran.
Prinsip Ahlus Sunnah dijelaskan dalam kitab الأربعون العقدية, yaitu bahwa dosa besar tidak mengeluarkan seseorang dari Islam. Seseorang baru dihukumi kafir apabila melakukan pembatal keimanan, sedangkan dosa yang tidak sampai pada kekufuran tidak menyebabkan pelakunya keluar dari Islam kecuali apabila disertai keyakinan yang menghalalkan perbuatan tersebut.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan para ulama fikih dari berbagai mazhab, jenazah seorang Muslim yang meninggal karena bunuh diri tetap wajib dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dimakamkan sebagaimana jenazah Muslim lainnya. Bunuh diri memang termasuk dosa besar, namun tidak secara otomatis menjadikan pelakunya kafir.
Pengecualian hanya berlaku apabila terbukti bahwa pelaku meyakini bunuh diri sebagai perbuatan yang halal. Dalam kondisi seperti itu, pembahasannya telah masuk ke ranah akidah karena adanya unsur istihlal, bukan semata-mata karena perbuatan bunuh dirinya.
Oleh sebab itu, seorang Muslim hendaknya berhati-hati dalam memberikan vonis kafir kepada orang lain. Masalah takfir merupakan persoalan yang sangat berat dan harus didasarkan pada dalil yang kuat serta penjelasan para ulama yang memiliki kompetensi dalam bidang akidah dan fikih.
Referensi
- مجموع شرح المهذب
- فتح الوهاب
- فتح القريب المجيب على الترغيب والترهيب
- الموسوعة الفقهية الكويتية
Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.
