Qolamulilm_ Saat merebus daging, tidak jarang air rebusannya berubah menjadi kemerah-merahan. Warna tersebut biasanya berasal dari sisa darah yang masih tertinggal pada serat-serat daging meskipun sebelumnya telah dicuci. Kondisi ini sering menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah air rebusan tersebut dihukumi najis sehingga tidak boleh dimanfaatkan?
Darah yang Mengubah Air Rebusan
Dalam fikih, darah yang mengalir (ad-dam al-masfūḥ) termasuk najis. Oleh karena itu, apabila darah bercampur dengan air, hukum asalnya adalah air tersebut menjadi terkena najis.
Namun, para ulama juga menjelaskan bahwa terdapat kondisi yang mendapatkan keringanan (ma'fu 'anhu), yaitu ketika sisa darah yang keluar dari daging sangat sulit dihindari meskipun proses pencuciannya telah dilakukan secara maksimal. Dalam keadaan seperti ini, perubahan warna kuah rebusan yang disebabkan oleh sisa darah yang tidak mungkin dihilangkan sepenuhnya dimaafkan menurut sebagian ulama
Hal ini dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Jamal:
حاشية الجمل الجزء ١ صـ ١٩٣
وَوَقَعَ السُّؤَالُ فِي الدَّرْسِ عَمَّا يَقَعُ كَثِيرًا أَنَّ اللَّحْمَ يُغْسَلُ مِرَارًا وَلَا تَصْفُو غُسَالَتُهُ، ثُمَّ يُطْبَخُ وَيَظْهَرُ فِي مَرَقَتِهِ لَوْنُ الدَّمِ، فَهَلْ يُعْفَى عَنْهُ أَمْ لَا؟ فَأَقُولُ: الظَّاهِرُ الْأَوَّلُ؛ لِأَنَّ هَذَا مِمَّا يَشُقُّ الِاحْتِرَازُ عَنْهُ، وَيَحْتَمِلُ عَدَمَ الْعَفْوِ قِيَاسًا عَلَى الْمَيْتَةِ الَّتِي لَا دَمَ لَهَا سَائِلٌ، فَإِنَّ مَحَلَّ الْعَفْوِ عَنْهَا حَيْثُ لَمْ تُغَيِّرْ مَا وَقَعَتْ فِيهِ.
Artinya:
Dalam sebuah pelajaran pernah diajukan pertanyaan mengenai daging yang telah dicuci berulang kali tetapi air cuciannya tidak juga jernih. Kemudian daging tersebut dimasak dan tampak warna darah pada kuahnya. Apakah hal itu dimaafkan? Saya berpendapat bahwa yang lebih kuat adalah dimaafkan, karena keadaan tersebut termasuk sesuatu yang sangat sulit dihindari.
Syarat Mendapatkan Keringanan
Keringanan tersebut bukan berarti semua darah yang terdapat pada daging otomatis dimaafkan. Para ulama memberikan syarat bahwa pemilik daging harus benar-benar berusaha menghilangkan darah dengan mencucinya secara sempurna.
Apabila darah masih tersisa karena memang sulit dihilangkan, maka sisa tersebut termasuk yang dimaafkan. Sebaliknya, apabila darah masih banyak tertinggal karena pencuciannya tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh, maka tidak termasuk dalam kategori yang mendapat keringanan.
Hal ini diterangkan dalam Hasyiyah al-Bujairimi 'ala al-Khatib:
حاشية البجيرمي على الخطيب الجزء ١ صـ ٩٥
وَقَوْلُهُ: (عَنِ الدَّمِ الْبَاقِي عَلَى اللَّحْمِ) صَوَّرَهُ بَعْضُهُمْ بِالدَّمِ الْبَاقِي عَلَى اللَّحْمِ الَّذِي لَمْ يَخْتَلِطْ بِشَيْءٍ، كَمَا لَوْ ذُبِحَتْ شَاةٌ وَقُطِّعَ لَحْمُهَا وَبَقِيَ عَلَيْهِ أَثَرٌ مِنَ الدَّمِ، بِخِلَافِ مَا لَوِ اخْتَلَطَ بِغَيْرِهِ، كَمَا يُفْعَلُ فِي الْبَقَرِ الَّتِي تُذْبَحُ فِي الْمَحَلِّ الْمُعَدِّ لِذَبْحِهَا الْآنَ، مِنْ صَبِّ الْمَاءِ عَلَيْهَا لِإِزَالَةِ الدَّمِ عَنْهَا، فَإِنَّ الْبَاقِيَ مِنَ الدَّمِ عَلَى اللَّحْمِ بَعْدَ صَبِّ الْمَاءِ لَا يُعْفَى عَنْهُ، وَإِنْ قَلَّ، لِاخْتِلَاطِهِ بِأَجْنَبِيٍّ، وَهُوَ تَصْوِيرٌ حَسَنٌ، فَلْيُتَنَبَّهْ لَهُ، وَلَا فَرْقَ فِي عَدَمِ الْعَفْوِ عَمَّا ذُكِرَ بَيْنَ الْمُبْتَلَى بِهِ كَالْجَزَّارِينَ وَغَيْرِهِمْ، وَقَدْ يُقَالُ: هَذَا الْمَاءُ الَّذِي يُغْسَلُ بِهِ ضَرُورِيٌّ، فَالْمُنَاسِبُ عَدَمُ ضَرَرِهِ، إِلَّا أَنْ يُقَالَ: لَمَّا لَمْ يُبَالِغُوا فِي إِزَالَةِ الدَّمِ بِالْمَاءِ الَّذِي يُغْسَلُ بِهِ اللَّحْمُ الْمَذْكُورُ، صَارَ أَجْنَبِيًّا ضَارًّا، تَأَمَّلْ.
Artinya:
Sisa darah yang masih menempel pada daging setelah disiram air tidak dimaafkan apabila darah tersebut bercampur dengan benda lain akibat proses pencucian yang tidak maksimal. Oleh karena itu, apabila seseorang tidak bersungguh-sungguh dalam menghilangkan darah dari daging, maka sisa darah tersebut tidak termasuk yang mendapat keringanan.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan para ulama mazhab Syafi'i, air rebusan daging yang berubah kemerah-merahan pada dasarnya berasal dari darah yang dihukumi najis. Akan tetapi, apabila perubahan tersebut disebabkan oleh sisa darah yang sangat sulit dihilangkan meskipun daging telah dicuci secara maksimal, maka najis tersebut dimaafkan (ma'fu) karena termasuk perkara yang sulit dihindari (masyaqqah).
Sebaliknya, jika darah masih banyak tertinggal akibat kelalaian atau kurang sempurnanya proses pencucian, maka keringanan tersebut tidak berlaku. Oleh sebab itu, sebelum memasak, dianjurkan mencuci daging dengan baik agar darah yang masih menempel dapat hilang semaksimal mungkin sehingga terhindar dari perbedaan pendapat para ulama.
Wallāhu a'lam bish-shawāb.
