Apakah Air PAM yang Berbau Kaporit Masih Termasuk Air Mutlak?

Sebagian orang merasa ragu menggunakan air PAM (Perusahaan Air Minum) untuk bersuci karena air tersebut terkadang memiliki bau kaporit dan rasanya sedikit berbeda dibandingkan air sumur atau air tanah. Lalu, apakah air seperti ini masih termasuk air mutlak yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci?




Jawabannya: air PAM tetap termasuk air mutlak dan sah digunakan untuk berwudu, mandi wajib, maupun bersuci lainnya.


Dalam kitab-kitab fiqih dijelaskan bahwa air menjadi tidak dapat digunakan untuk bersuci apabila salah satu sifatnya berubah karena bercampur dengan suatu benda hingga menghilangkan kemutlakan nama "air". Air seperti ini disebut air mutaghayyir, yaitu air yang tetap suci tetapi tidak dapat mensucikan.


Yang perlu dipahami adalah batasan perubahan yang dianggap menghilangkan kemutlakan nama air. Jika perubahan yang terjadi sangat dominan sehingga air tidak lagi disebut hanya sebagai "air", melainkan harus disebut dengan nama tambahan yang melekat, seperti air teh, air susu, atau air kuah, maka air tersebut tidak lagi berstatus air mutlak.


Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm:


وَإِذَا وَقَعَ فِي الْمَاءِ شَيْءٌ حَلَالٌ فَغَيَّرَ لَهُ رِيحًا أَوْ طَعْمًا وَلَمْ يَكُنِ الْمَاءُ مُسْتَهْلَكًا فِيهِ فَلَا بَأْسَ أَنْ يَتَوَضَّأَ بِهِ، وَذَلِكَ أَنْ يَقَعَ فِيهِ الْبَانُ أَوِ الْقَطِرَانُ فَيَظْهَرُ رِيحُهُ أَوْ مَا أَشْبَهَهُ، وَإِنْ أُخِذَ مَاءٌ فَشِيبَ بِهِ لَبَنٌ أَوْ سَوِيقٌ أَوْ عَسَلٌ فَصَارَ الْمَاءُ مُسْتَهْلَكًا فِيهِ لَمْ يُتَوَضَّأْ بِهِ لِأَنَّ الْمَاءَ مُسْتَهْلَكٌ فِيهِ، إِنَّمَا يُقَالُ لِهَذَا مَاءُ سَوِيقٍ وَلَبَنٍ وَعَسَلٍ مَشُوبٌ.


Artinya:


"Apabila ke dalam air jatuh sesuatu yang halal lalu mengubah bau atau rasanya, sedangkan air tidak kalah dominan olehnya, maka tidak mengapa berwudu dengannya. Misalnya jatuh pohon ban atau ter sehingga tercium baunya dan semisalnya. Namun apabila air dicampur dengan susu, tepung gandum (sawiq), atau madu hingga air menjadi kalah dominan, maka tidak boleh digunakan untuk berwudu. Sebab yang disebut ketika itu bukan lagi air mutlak, melainkan air yang bercampur dengan tepung, susu, atau madu."


Dari keterangan ini dapat dipahami bahwa perubahan yang ringan pada bau atau rasa tidak otomatis menghilangkan status air mutlak. Yang menjadi ukuran adalah apakah air tersebut masih tetap disebut "air" atau tidak.


Adapun jika perubahan yang terjadi hanya sedikit, sehingga orang masih menyebutnya sebagai "air", hanya saja memiliki bau atau rasa tertentu, maka statusnya tetap sebagai air mutlak. Misalnya disebut air yang berbau susu, air yang berbau teh, atau air yang berbau kaporit. Dalam kondisi seperti ini, perubahan tersebut tidak menghilangkan kemutlakan nama air.


Penjelasan ini diperkuat oleh fatwa Sayyid Ismail Az-Zain dalam kitab Qurratul 'Ain bi Fatawa Ismail Az-Zain:


فَالْجَوَابُ وَاللهُ الْمُوَفِّقُ لِلصَّوَابِ أَنَّ تَغَيُّرَ الْمَاءِ بِالْكَدُورَاتِ وَنَحْوِهَا مِنَ الْأَشْيَاءِ الطَّاهِرَةِ لَا يَسْلُبُ طَهُورِيَّتَهُ وَإِنْ تَغَيَّرَ رِيحُهُ فَيَبْقَى طَاهِرًا مُطَهِّرًا عَلَى الْأَصْلِ، وَإِذَا عُولِجَ بِمَا ذُكِرَ فِي السُّؤَالِ مِنَ الْأَدْوِيَةِ لِتَصْفِيَتِهِ كَانَ ذَلِكَ نَوْعَ تَرَفُّهٍ لِأَجْلِ التَّنْظِيفِ لَا لِأَجْلِ التَّطْهِيرِ بِشَرْطِ أَنْ تَكُونَ تِلْكَ الْأَدْوِيَةُ غَيْرَ نَجِسَةٍ، وَحِينَئِذٍ فَيَصِحُّ الْوُضُوءُ وَسَائِرُ أَنْوَاعِ الطَّهَارَةِ بِالْمَاءِ الْمَذْكُورِ قَبْلَ الْمُعَالَجَةِ أَوْ بَعْدَهَا.


Artinya:


"Jawabannya, dengan taufik Allah menuju kebenaran, perubahan air karena kekeruhan dan semacamnya yang berasal dari benda-benda suci tidak menghilangkan sifat mensucikannya. Meskipun baunya berubah, air tersebut tetap suci dan mensucikan sebagaimana hukum asalnya. Apabila air itu diolah dengan bahan-bahan yang disebutkan dalam pertanyaan untuk menjernihkannya, maka hal itu hanyalah bentuk upaya pembersihan dan perbaikan kualitas air, bukan untuk mensucikannya. Dengan syarat bahan-bahan tersebut suci, maka sah berwudu dan melakukan berbagai bentuk bersuci dengan air tersebut, baik sebelum maupun sesudah pengolahan."


Keterangan ini sangat relevan dengan kondisi air PAM pada masa sekarang. Bau kaporit yang terkadang tercium pada air PAM umumnya berasal dari proses pengolahan dan sterilisasi air agar layak digunakan masyarakat. Selama zat yang digunakan adalah suci dan perubahan yang ditimbulkan tidak sampai menghilangkan nama "air", maka air tersebut tetap dihukumi suci dan mensucikan (thahur).


Dengan demikian, air PAM yang berbau kaporit tetap termasuk air mutlak dan sah digunakan untuk wudu, mandi wajib, serta berbagai bentuk bersuci lainnya, karena perubahan yang terjadi tidak sampai menghilangkan kemutlakan nama air.


Referensi


1. Al-Umm, Imam Syafi'i, Juz 1, hlm. 21.

2. Qurratul 'Ain bi Fatawa Ismail Az-Zain, hlm. 47.