Qolamulilm_ Dalam kehidupan masyarakat yang beragam, sering muncul persoalan terkait kehalalan makanan, khususnya dalam hal sembelihan. Salah satu kasus yang kerap menimbulkan keraguan adalah ketika hewan disembelih oleh orang non-Muslim yang bukan termasuk ahli kitab, namun ia tetap menyebut nama Allah saat menyembelih.



Sekilas, penyebutan nama Allah tampak cukup untuk menjadikan sembelihan itu halal. Namun, dalam fiqih Islam, kehalalan sembelihan tidak hanya bergantung pada ucapan, tetapi juga siapa yang menyembelih.

Tulisan ini akan mengupas secara ilmiah hukum sembelihan tersebut berdasarkan pendapat ulama mu’tabar.

Rumusan Masalah

Bagaimana hukum sembelihan yang dilakukan oleh non-Muslim yang bukan ahli kitab, meskipun ia menyebut nama Allah saat menyembelih?

Jawaban Singkat

Tidak halal.

Pembahasan Ilmiah

Dalam fiqih Islam, sembelihan memiliki beberapa rukun dan syarat yang harus terpenuhi agar daging yang dihasilkan menjadi halal dikonsumsi. Salah satu syarat terpenting adalah status agama penyembelih.

Para ulama sepakat bahwa penyembelih yang sah hanyalah:

Seorang Muslim, atau

Ahli Kitab (Yahudi atau Nasrani) yang memenuhi kriteria tertentu

Adapun selain dari dua golongan ini, maka sembelihannya tidak sah dan tidak halal, walaupun ia menyebut nama Allah.

Dalil dari Kitab Fiqih

📕 Dalam kitab Al-Yaqut An-Nafis disebutkan:


أركان الذبح - بمعنى الانذباح - أربعة : ذبح ، و ذابح ، و ذبيح ، و آلة

(٢) شرط الذابح : ١ - كونه مسلماً أو كتابياً تحل مناكحته


Artinya: Rukun penyembelihan ada empat: penyembelihan, penyembelih, hewan, dan alat.

Adapun syarat penyembelih adalah:

harus seorang Muslim atau ahli kitab yang halal dinikahi.

📕 Dalam kitab Asna al-Mathalib karya Imam Zakariya Al-Anshari dijelaskan:


(وَشَرْطُهُ مُسْلِمٌ أَوْ كِتَابِيٌّ يُنَاكَحُ أَهْلُ مِلَّتِهِ)

قَالَ تَعَالَى: ﴿وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ

Artinya: Syarat penyembelih adalah seorang Muslim atau ahli kitab yang halal dinikahi.

Hal ini berdasarkan firman Allah:

"Makanan (sembelihan) ahli kitab itu halal bagi kalian." (QS. Al-Ma'idah: 5)

Analisis Fiqih

Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa:

Kehalalan sembelihan tidak hanya bergantung pada penyebutan nama Allah

Namun sangat bergantung pada identitas penyembelih

Non-Muslim yang bukan ahli kitab (seperti penyembah berhala, atheis, dll) tidak memenuhi syarat sebagai penyembelih yang sah

Dengan demikian, meskipun ia mengucapkan “Bismillah”, sembelihan tersebut tetap tidak halal.

Kesimpulan

Sembelihan yang dilakukan oleh non-Muslim yang bukan ahli kitab adalah tidak halal, meskipun ia menyebut nama Allah saat menyembelih.

Hal ini karena salah satu syarat sah penyembelihan adalah penyembelih harus:

Muslim, atau

Ahli kitab

Selain dari itu, maka sembelihannya tidak diakui dalam syariat Islam.

Penutup

Memahami hukum ini sangat penting agar seorang Muslim lebih berhati-hati dalam memilih makanan, terutama di lingkungan yang bercampur dengan berbagai keyakinan.

Kehalalan bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari ketaatan kepada Allah ﷻ.

Referensi

Al-Yaqut An-Nafis, hlm. 42

Asna al-Mathalib fi Syarh Raudh ath-Thalib, 1/553 – Zakariya Al-Anshari