Qolamulilm_ Dalam praktik penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia, persoalan panjangnya antrian keberangkatan menjadi realitas yang tidak bisa dihindari. Tidak sedikit kaum Muslimin yang secara finansial telah mampu, namun secara administratif belum mendapatkan kesempatan berangkat ke Tanah Suci dalam waktu dekat.



Kondisi ini menimbulkan pertanyaan fiqih yang cukup penting: apakah lebih utama mendaftar haji dan menunggu lama, ataukah melaksanakan umrah terlebih dahulu?

Gambaran Kasus

Pak Ahmad adalah seorang Muslim yang Allah anugerahi rezeki berlimpah. Ia telah memiliki dana yang cukup untuk menunaikan ibadah haji. Namun, karena panjangnya antrian haji di negerinya, keberangkatan baru dapat terjadi dalam waktu bertahun-tahun.

Di sisi lain, kerinduannya untuk mengunjungi Tanah Suci begitu besar. Ia menghadapi dilema: jika dana digunakan untuk umrah, maka kemungkinan besar ia tidak bisa langsung mendaftar haji karena dana akan habis. Namun jika langsung mendaftar haji, ia harus bersabar menanti bertahun-tahun.

📘 Pertanyaan

Manakah yang lebih utama dan sesuai dengan tuntunan syariat dalam kondisi seperti ini: segera mendaftar haji atau melaksanakan umrah terlebih dahulu?

📗 Jawaban Singkat

Dalam kondisi tersebut, melaksanakan umrah terlebih dahulu lebih utama, karena telah terpenuhi istithā‘ah (kemampuan) untuk umrah, sedangkan untuk haji belum terpenuhi secara sempurna.

Analisis Fiqih

1. Haji Belum Wajib Karena Belum Sempurna Istithā‘ah

Salah satu syarat wajib haji adalah adanya kemampuan untuk melakukan perjalanan (imkān as-safar). Dalam kondisi adanya antrian panjang hingga bertahun-tahun, seseorang secara hakikat belum mampu berangkat, meskipun secara finansial telah memiliki biaya.

Hal ini ditegaskan dalam kitab:

📚 بلغة الطلاب ص ٢٢٧

شخص عنده من الاموال ما يكفيه لحج بيت الله ذهابا وايابا ولكنه لم يحج لعدم بلوغ نوبته التي الزمتها الحكومة على الحجاج لم يأثم بذلك لعدم استطاعته

Artinya, seseorang yang memiliki biaya haji namun belum mendapat giliran keberangkatan tidak dianggap berdosa karena belum memenuhi kemampuan.

2. Kaidah Ushul: Syarat Wajib Tidak Wajib Diusahakan

Dalam ilmu ushul fiqih dijelaskan:

📚 شرح الورقات في أصول الفقه ١/‏١٠٩ — المحلي

ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب وما لا يتم الوجوب إلا به فليس بواجب

Penjelasannya, sesuatu yang menjadi syarat wajibnya ibadah (seperti istithā‘ah dalam haji), tidak wajib untuk diusahakan. Maka ketika kemampuan berangkat belum terwujud, kewajiban haji belum berlaku secara langsung.

3. Umrah Tetap Disyariatkan bagi yang Mampu

Sebagian ulama menegaskan bahwa umrah juga wajib bagi yang mampu, sebagaimana haji.

📚 غاية البيان شرح زبد ابن رسلان ١/‏١٦٥ — الرملي

(وكذاك الْعمرَة) فرض على المستطيع لقَوْله تَعَالَى ﴿وَأَتمُّوا الْحَج وَالْعمْرَة لله﴾ أَي ائْتُوا بهما تامين وَلَا يغنى عَنْهَا الْحَج وَإِن اشْتَمَل عَلَيْهَا وَيُفَارق الْغسْل حَيْثُ يغنى عَن الْوضُوء بِأَن الْغسْل أصل إِذْ هُوَ الأَصْل فِي حق الْمُحدث وَإِنَّمَا حط إِلَى الْأَعْضَاء الْأَرْبَعَة تَخْفِيفًا فأغنى عَن بدله وَالْحج وَالْعمْرَة أصلان (لم يجبا فِي الْعُمر غير مرّة) وَاحِدَة

Keterangan ini menunjukkan bahwa umrah memiliki kedudukan penting dan wajib bagi yang telah mampu menurut sebagian pendapat kuat dalam mazhab Syafi’i.

4. Penegasan Ulama tentang Kedudukan Umrah

📚 الشرح الكبير ٣/٣٠٨–٣٠٩

قال الغزالى : ومهما تحقق وجوب الحج فالعمرة تجب (م ح) على الجديد

قال الرافعي : فى كون العمرة من فرائض الإسلام قولان أصحهما وبه قال أحمد انها من فرائضه كالحج ... " الحج والعمرة فريضتان "

Hal ini memperkuat bahwa umrah bukan sekadar ibadah tambahan, tetapi memiliki nilai kewajiban menurut pendapat yang kuat.

5. Konsep Istithā‘ah dalam Haji

Allah Ta’ala berfirman:

ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلا

Dan dalam hadits:


"الزاد والراحلة

Istithā‘ah mencakup:

Kemampuan finansial

Kemampuan fisik

Kesempatan dan keamanan untuk berangkat

Dalam kondisi adanya pembatasan kuota dan antrian panjang, maka unsur “kesempatan berangkat” belum terpenuhi.

Sebagaimana dijelaskan:

📚 الفقه المنهجي

الاستطاعة تتحقق بأن يملك الإنسان المال الذي يلزمه لأداء الحج والعمرة ... ويجب أن يكون هذا المال زائدا عن دينه وعن نفقة عياله مدة غيابه

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan:

  • Haji belum wajib secara langsung karena belum terpenuhi kemampuan berangkat.
  • Umrah lebih utama untuk didahulukan karena telah memenuhi syarat istithā‘ah.
  • Tidak berdosa menunda haji dalam kondisi antrian panjang.
  • Dalam kondisi tertentu seperti usia lanjut, mendahulukan umrah menjadi lebih dianjurkan.

Penutup

Syariat Islam dibangun di atas prinsip kemudahan dan kemampuan. Oleh karena itu, memahami konsep istithā‘ah secara tepat menjadi kunci dalam menentukan prioritas ibadah. Dalam kasus seperti ini, mendahulukan umrah bukan hanya pilihan yang realistis, tetapi juga selaras dengan kaidah fiqih dan pendapat para ulama.

Wallāhu A‘lam biṣ-Ṣawāb.