Qolamulilm_ Dalam praktik pelaksanaan ibadah kurban, panitia seringkali dihadapkan pada berbagai kondisi teknis di lapangan. Salah satunya adalah persoalan kelebihan dan kekurangan dana antar pembelian hewan kurban. Sekilas tampak sepele, namun dalam pandangan fikih, hal ini menyangkut amanah dan batas kewenangan (wakalah) yang tidak boleh dilanggar.


Lalu, bagaimana hukumnya jika terjadi pengalihan dana antar pembelian hewan kurban?

Kasus

Seorang panitia kurban mengelola 20 peserta dengan iuran masing-masing Rp2,5 juta. Dana tersebut digunakan untuk membeli 3 ekor sapi.

Dalam praktiknya:

Sapi pertama mengalami kekurangan dana sebesar Rp1 juta.

Sapi kedua justru memiliki sisa dana sebesar Rp1,5 juta.

Panitia kemudian mengalihkan sisa dana dari sapi kedua untuk menutup kekurangan pada sapi pertama.

Pertanyaan

Bolehkah panitia mengalihkan sisa dana dari pembelian sapi kedua untuk menutupi kekurangan pembayaran sapi pertama?

Jawaban Singkat

Boleh, selama ada izin dari para peserta (shohibul qurban).

Landasan Fikih

Dalam fikih, panitia kurban berkedudukan sebagai wakil (الوكيل) dari para peserta. Seorang wakil tidak memiliki kewenangan bebas, melainkan terikat dengan izin dari pihak yang mewakilkan (الموكِّل).

Hal ini ditegaskan dalam kitab Al-Muhadzdzab:

(فَصْلٌ) وَلَا يَمْلِكُ الْوَكِيْلُ مِنَ التَّصَرُّفِ إِلَّا مَا يَقْتَضِيْهِ إِذْنُ الْمُوَكِّلِ مِنْ جِهَةِ النُّطْقِ أَوْ مِنْ جِهَةِ الْعُرْفِ، لِأَنَّ تَصَرُّفَهُ بِالْإِذْنِ فَلَا يَمْلِكُ إِلَّا مَا يَقْتَضِيْهِ الْإِذْنُ وَالْإِذْنُ يُعْرَفُ بِالنُّطْقِ وَبِالْعُرْفِ

(المهذب، ج 1 ص 350)

Artinya:

Wakil tidak memiliki kewenangan dalam bertindak kecuali sebatas izin dari pihak yang mewakilkan, baik melalui ucapan yang jelas maupun berdasarkan kebiasaan yang berlaku. Karena tindakannya bergantung pada izin, maka ia tidak boleh melampaui batas izin tersebut.

Penjelasan Ulama

Dalam kitab Syarh al-Wajiz juga dijelaskan:

للوكالة الصحيحة أحكام منها صحة تصرف الوكيل إذا وافق إذن الموكل والموافقة والمخالفة يعرفان بالنظر إلى اللفظ تارة وبالقرائن التى تنضم إليه أخرى

(شرح الوجيز، ج 11 ص 26)

Artinya:

Wakalah yang sah memiliki konsekuensi hukum, di antaranya sahnya tindakan wakil jika sesuai dengan izin dari pemberi kuasa. Kesesuaian itu bisa diketahui melalui lafaz yang jelas atau melalui indikasi dan kebiasaan yang menyertainya.

Analisis Fikih

Dari dua rujukan di atas, dapat dipahami beberapa poin penting:

Panitia hanyalah wakil, bukan pemilik dana.

Segala tindakan harus sesuai izin peserta, baik secara eksplisit maupun berdasarkan kebiasaan (‘urf).

Pengalihan dana termasuk bentuk tasharruf (pengelolaan) yang memerlukan izin.

Kesimpulan Hukum

  • Boleh, jika:
  • Ada izin dari peserta, baik secara langsung maupun melalui kesepakatan umum.
  • Atau sudah menjadi kebiasaan (urf) yang dipahami bersama.
  • Tidak boleh, jika:
  • Tidak ada izin sama sekali.
  • Atau peserta tidak ridha dengan pengalihan tersebut.

Penutup

Amanah dalam pengelolaan dana kurban bukan sekadar persoalan teknis, tetapi juga tanggung jawab syar’i. Panitia harus berhati-hati agar tidak melampaui batas kewenangan yang diberikan.

Dengan memahami kaidah wakalah ini, diharapkan pelaksanaan ibadah kurban dapat berjalan dengan lebih tertib, transparan, dan sesuai tuntunan syariat.