QOLAMUL ILM
  • BERANDA
  • FIQIH
    • Thoharah
    • Shalat
    • Nikah
    • Muamalah
    • Puasa
    • Jenazah
    • Qurban & Aqiqah
    • Hewan
    • Makanan
    • Haji
    • Ushul Fiqih
  • AQIDAH
    • Tauhid
    • Syirik
    • Iman
  • TASHAWUF
    • Akhlak
    • Tazkiyatun Nafs
    • Nasehat
  • DO'A
    • Doa Harian
    • Doa Nabi
  • KONTEMPORER
    • Hukum Modern
    • Media Sosial
  • WANITA
    • Hijab
    • Fiqih Wanita
  • SOSIAL
    • Kesehatan
    • Cerpen
    • Khutbah
    • Berita
    • Opini
  • AL-QUR'AN
    • Tafsir
    • Tilawah
  • HADITS
    • Shahih
    • Dhaif
  • KITAB KUNING
    • Kajian
    • Terjemahan

Kumpulan Artikel Fiqih Lengkap Qolamulilm: Ibadah, Muamalah, dan Kehidupan Sehari-hari

By Admin •

📚 Kumpulan Artikel Qolamulilm




  • Hukum Puasa Bagi Pekerja yang Sering Bepergian
  • Hukum Ibu Hamil dengan Usia Janin Tertentu
  • Hukum Penerima Zakat: Orang Tua, Anak dan Keluarga
  • Hukum Investasi dengan Keuntungan Tetap dalam Islam
  • Bolehkah Menggabungkan Sholat Sunnah?
  • Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadhan
  • Hukum Mengqadha Sholat Orang yang Meninggal
  • Hukum Shalat Terkena Kotoran Cicak
  • Hukum Memelihara Anjing dalam Islam
  • Kisah Nyata Menemukan Anak yang Hilang
  • Hukum Adil dalam Poligami
  • Kisah Fiqih dalam Kehidupan Sehari-hari
  • Kucing Masuk Masjid Saat Hujan, Apakah Najis?
  • Telat Jamaah, Cara Benar Mengisinya
  • Mobil Dinas Dipakai Pribadi, Halal atau Tidak?
  • Menjawab Salam Saat di Kamar Mandi
  • Najiskah Air Sumur yang Kemasukan Sesuatu?
  • Bolehkah Khotib Diganti Saat Khutbah?
  • Hukum Jual Beli Tanpa Ijab dan Qobul
  • Hukum Kencing di Sungai
  • Buih Air Akibat Kencing di Sungai
  • Air Berubah Karena Bau Bangkai
  • Hukum Air Terpisah-pisah
  • Hukum Wudhu dengan Makeup
  • Khatib Batal Wudhu Saat Khutbah
  • Kitab Bersuci dari Abi Hurairah

Kajian kita

Foto saya
Kajian kita
Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
Cennel ini berisikan kajian islami semoga dengan adanya ini bisa menambah pengetahuan kita
Lihat profil lengkapku

Popular Post

Pengertian Ikhlas, Dalil, dan Cara Melatihnya dalam Islam

 Bismillāhirrahmānirrahīm Dalam kehidupan sehari-hari, sering kali seseorang beramal kebaikan—baik berupa sedekah, membantu orang lain, atau beribadah—namun di dalam hatinya masih terselip harapan akan pujian manusia. Di sinilah letak urgensi ikhlas dalam Islam. Ikhlas bukan sekadar konsep, tetapi merupakan ruh dari setiap amal. Tanpa keikhlasan, amal yang tampak besar bisa menjadi sia-sia di sisi Allah Ta’ala. Pengertian Ikhlas Ikhlas adalah memurnikan niat dalam beramal hanya untuk Allah Ta’ala, tanpa mengharap pujian, sanjungan, atau balasan dari manusia. Imam Al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah berkata: “Meninggalkan amal karena manusia adalah riya’, dan beramal karena manusia adalah syirik. Ikhlas adalah ketika Allah menyelamatkanmu dari keduanya.” Dalil Tentang Ikhlas 1. Dalil dari Al-Qur’an Allah Ta’ala berfirman: وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ “Padahal mereka tidak diperintahkan kecuali agar menyembah Allah dengan memurnikan ke...
Gambar

Wifi Dipasang di Atas Masjid, Haram atau Boleh? Jawaban Ulama Mengejutkan!

Qolamulilm.com – Kajian Fikih Kontemporer yang membahas permasalahan umat dengan rujukan kitab ulama terpercaya.  Pendahuluan Perkembangan teknologi digital saat ini telah menjangkau berbagai wilayah, termasuk daerah terpencil yang sebelumnya tidak memiliki akses internet. Kehadiran jaringan internet tentu membawa banyak manfaat, seperti memudahkan komunikasi, akses informasi, hingga menunjang pendidikan dan dakwah. Namun di sisi lain, penggunaan internet juga tidak lepas dari potensi penyalahgunaan. Oleh karena itu, dalam kajian Qolamulilm kali ini, kita akan membahas hukum pemasangan alat penarik sinyal di atas masjid berdasarkan tinjauan fikih dari kitab-kitab ulama. Deskripsi Kasus Di suatu daerah terdapat sebuah kampung yang belum memiliki akses sinyal internet. Kemudian pemerintah memberikan bantuan berupa alat penarik sinyal (sejenis tower kecil). Setelah dilakukan survei lokasi, tempat yang paling optimal untuk pemasangan alat tersebut adalah di atas masjid. Pemasan...
Gambar

Hukum Menyembelih Dam Haji di Indonesia, Bolehkah?

 Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Qolamulilm_Ibadah haji merupakan rukun Islam yang memiliki berbagai ketentuan khusus. Di antara bentuk pelaksanaan haji adalah haji tamattu’ dan haji qiran, yang keduanya mewajibkan jamaah untuk membayar dam (denda berupa sembelihan hewan). Selain itu, dam juga diwajibkan bagi jamaah yang: Meninggalkan salah satu wajib haji Melanggar larangan ihram Di tengah pelaksanaan haji yang melibatkan jutaan jamaah dari seluruh dunia, muncul kekhawatiran terkait: Ketersediaan hewan dam di Tanah Haram Potensi penipuan dalam pengadaan hewan Kesulitan distribusi dalam waktu bersamaan Karena itu, sebagian jamaah memiliki inisiatif untuk menyembelih dam di negara asal, seperti Indonesia. Lalu, bagaimana hukum Islam memandang hal ini? Pertanyaan Bolehkah penyembelihan hewan untuk dam dilakukan di Indonesia? Apakah ada ulama yang membolehkan hal tersebut? Jawaban Pada dasarnya, penyembelihan dam tidak boleh dilakukan di luar Tanah Haram. Hal ini ditegaska...
Gambar

Hukum Air Sumur Kemasukan Bangkai: Najis atau Tidak? Ini Penjelasannya

 📕 PERTANYAAN. Apakah najis air sumur yang kemasukan bangkai hewan.? jika najis Bagaimana cara mensucikannya.?  📖 JAWABAN:  Najis jika sampai merubah salah satu dari sifat-sifat Air yang berupa bau, rasa dan warna. Dan cara mensucikannya bisa dengan didiamkan atau ditambah dengan air suci sampai kembali ke mutlakkan airnya atau diambil airnya sampai pengaruh najisnya hilang.  Catatan yang harus digaris bawahi hal di atas adalah cara yang lebih baik dilakukan namun menurut pendapat yang lain dikatakan bahwa: air tidak dihukumi najis ketika hanya salah satu dari sifatnya saja yang berubah semisal baunya saja atau warnanya saja,melainkan harus berubah semua sifatnya dari bau' rasa dan warna.  📚REFRENSI: الفقه الإسلامي وأدلته جـ ۱ ص ۲۲۱ النَّزحُ: إِذَا وَقَعَتْ دَابَّةٌ نَجَسَةٌ فِي بِئرٍ ، وَغَيَّرَتْ المَاءَ، وَجَبَ نَزْحُ جَمِيعِهِ فَإِنْ لَمْ تُغَيِّرُهُ، اسْتُحِبّ أَنْ يُنْزِحَ مِنْهُ بِقَدْرِ الدَّابَّةِ وَالْمَاءِ، أَيْ يُنْزَحُ كُلُّهُ بِالْإِضَافَةِ إِلَ...
Gambar

Categorys

akhlak Akklak AL-QUR'AN bahtsul masail Doa Harian Fidyah fiqih Fiqih Ibadah Fiqih Islam fiqih khutbah jumat Fiqih Shalat Fiqih Wanita Hadits Haji Hewan hukum islam Hukum Shalat Ibadah Ilmu Agama Ilmu Fiqih Infaq Jenazah Jual Beli kajian islam kajian islami KAJIAN KITAB Kotoran Cicak Makanan Masjid Media Sosial Muamalah najis Najis dalam Islam Najis Ma'fu Nasehat Nasehat Islam Nikah Puasa Qadha Sholat Qolamulilm Ramadhan Shahih Shalat Shalat Berjamaah Shalat jum'at Sholat SOSIAL Tanya Jawab Tanya Jawab Fiqih tanya jawab islam Tanya jawab kajian islami tanya jawab muamalah TASHAWUF Thaharah Thoharah Thoharoh TikTok Zakat
© 2026 Qolamul Ilm. Hak Cipta Dilindungi.
About Disclaimer Contact Us Privacy Policy