Qolamulilm_ Shalat Jumat merupakan kewajiban besar dalam Islam yang tidak boleh diremehkan. Ia termasuk syiar agung yang diperintahkan langsung oleh Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an. Namun, dalam realitas kehidupan, sering muncul kondisi tertentu yang membuat seorang muslim kesulitan untuk menghadirinya, seperti tuntutan pekerjaan.
Salah satu kasus yang sering terjadi adalah seseorang yang harus menjaga toko sendirian, tanpa ada pengganti, sehingga ia khawatir meninggalkan tempat kerjanya akan menyebabkan kerugian atau kehilangan harta.
Lantas, bagaimana hukum meninggalkan shalat Jumat dalam kondisi seperti ini?
Gambaran Kasus
Seorang laki-laki asal Madura bekerja sebagai penjaga toko di Jakarta. Ia bertugas seorang diri tanpa rekan yang bisa menggantikan posisinya. Toko tersebut tidak memungkinkan untuk ditutup saat waktu Jumat, dan barang dagangan yang ada cukup banyak sehingga berisiko hilang jika ditinggalkan.
Akibat kondisi ini, ia tidak dapat melaksanakan shalat Jumat di masjid.
Hukum Asal Shalat Jumat
Pada dasarnya, shalat Jumat adalah wajib ‘ain bagi setiap muslim laki-laki yang memenuhi syarat. Hal ini berdasarkan firman Allah:
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli."
(QS. Al-Jumu’ah: 9)
Ayat ini menunjukkan kewajiban meninggalkan aktivitas dunia, termasuk pekerjaan, demi menunaikan shalat Jumat.
Uzur yang Membolehkan Tidak Shalat Jumat
Meskipun wajib, para ulama menjelaskan bahwa terdapat beberapa uzur syar’i yang membolehkan seseorang tidak menghadiri shalat Jumat.
Dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri disebutkan:
فلا تجب الجمعة على كافر أصلي و صبي و مجنون و رقيق و أنثي و مريض و نحوه
(قوله ومريض و نحوه) من كل معذور بمرخص في ترك الجماعة مما يتصور هنا بخلاف ما لا يتصور هنا وهو الريح الباردة ليلا وأما ما يتصور هنا فكالحر-إلى أن قال- والخوف على معصوم من مال أو عرض أو بدن ولو لغيره
(حاشية الباجوري ١/٢٢٠)
Penjelasan singkat:
Shalat Jumat tidak wajib bagi orang yang memiliki uzur, termasuk orang yang khawatir terhadap keselamatan harta, kehormatan, atau jiwa, baik miliknya sendiri maupun orang lain.
Takut Kehilangan Harta sebagai Uzur
Dalam literatur fiqih lain juga dijelaskan:
ومما يعذر به في ترك الجمعة والجماعة خوف الضرر في معيشة يحتاجها أو مال استؤجر على حفظه
(الإنصاف، ج ٢)
Artinya:
Di antara uzur yang membolehkan meninggalkan shalat Jumat dan jamaah adalah takut terjadi kerugian pada penghidupan yang dibutuhkan atau harta yang diamanahkan untuk dijaga.
Ini menunjukkan bahwa pekerjaan menjaga harta (seperti penjaga toko) bisa menjadi uzur, jika memang ada risiko nyata.
Batasan Penting: Tidak Semua Alasan Kerja Dibenarkan
Perlu dipahami bahwa tidak semua pekerjaan otomatis menjadi uzur. Para ulama menegaskan bahwa hukum asalnya, pekerjaan harus ditinggalkan saat Jumat.
Namun dalam kondisi tertentu, terdapat keringanan. Dalam kitab disebutkan:
فإن منعه صاحب العمل من الذهاب إليها، فقد قال بعض الفقهاء إن هذا يعتبر عذرا يبيح التخلف عنها كما نص عليه فقهاء الشافعية
Dan dalam kitab خبايا الزوايا:
مسألة: استؤجر لعمل مدة فأوقات الصلاة مستثناة فلا ينقص من الأجر شيء سواء الجمعة وغيرها، وعن ابن سريج أنه يجوز له ترك الجمعة بهذا السبب
Penjelasan:
Waktu shalat pada dasarnya tidak termasuk dalam waktu kerja
Namun sebagian ulama (seperti Ibnu Suraij) memberikan keringanan jika benar-benar tidak memungkinkan
Kaidah Darurat (الضرورة)
Kasus penjaga toko ini masuk dalam pendekatan darurat (darurah), sehingga berlaku kaidah:
الضرورة تقدر بقدرها
“Keadaan darurat diukur sesuai kebutuhannya.”
Artinya:
Jika benar-benar tidak ada solusi → boleh tidak Jumat
Jika masih ada alternatif → wajib tetap Jumat
Contoh Penerapan
Boleh tidak Jumat:
- Jika benar-benar sendirian, toko tidak bisa ditutup, dan ada risiko nyata kehilangan harta
Tidak boleh meninggalkan Jumat:
Jika sebenarnya bisa:
- Bergantian dengan orang lain
- Menutup toko sementara
- Mengurangi risiko kerugian
- Ancaman Meninggalkan Jumat Tanpa Uzur
Rasulullah ﷺ memberikan peringatan keras
من ترك الجمعة ثلاثا من غير عذر طبع الله على قلبه
Artinya:
“Siapa yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali tanpa uzur, maka Allah akan mengunci hatinya.”
(HR. Abu Ja’ad Adh-Dhamri dan Abu Qatadah)
Hadits ini menunjukkan bahwa meninggalkan Jumat tanpa alasan yang dibenarkan adalah dosa besar.
Kesimpulan
- Shalat Jumat adalah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan tanpa alasan syar’i
- Menjaga harta dapat menjadi uzur jika ada risiko nyata kehilangan
- Keringanan ini bersifat darurat dan harus sesuai kebutuhan
- Jika ada solusi lain, maka kewajiban Jumat tetap harus ditunaikan
- Meninggalkan Jumat tanpa uzur termasuk dosa besar
Penutup
Islam adalah agama yang seimbang antara kewajiban ibadah dan realitas kehidupan. Dalam kondisi darurat, syariat memberikan keringanan, namun tetap dengan batasan yang ketat agar tidak disalahgunakan.
Maka bagi siapa pun yang berada dalam kondisi serupa, hendaknya jujur menilai keadaan, dan tetap berusaha semaksimal mungkin untuk menunaikan shalat Jumat.

Tidak ada komentar
Posting Komentar