QolamulIlm – Dalam kehidupan sehari-hari, kita memahami bahwa mengambil barang milik orang lain tanpa izin (ghosob) adalah perbuatan yang haram dan termasuk dosa besar. Namun, dalam dunia keilmuan, muncul fenomena yang serupa tetapi dalam bentuk yang lebih halus dan sering tidak disadari.
Sebagian orang mengambil isi kitab atau karya ilmiah orang lain, kemudian menisbatkannya kepada diri sendiri. Terkadang hanya diubah sedikit pada bagian pembukaan atau muqaddimah, sementara isi utamanya tetap sama. Bahkan lebih jauh lagi, ketika karya tersebut dibaca, yang dikirimi Al-Fatihah bukan penulis aslinya, melainkan orang yang mengaku sebagai pengarang.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan penting: apakah tindakan tersebut termasuk ghosob (merampas hak orang lain), ataukah termasuk bentuk lain dalam pandangan syariat Islam?
Pertanyaan
Bagaimana hukum mengambil karya ilmiah orang lain lalu menisbatkannya kepada diri sendiri menurut syariat Islam?
Jawaban Singkat
Perbuatan tersebut bukan termasuk ghosob dalam bentuk benda, melainkan lebih tepat dikategorikan sebagai kedustaan (kidzib).
Jika tindakan tersebut menyebabkan talbis (penipuan dan menyesatkan orang lain), maka hukumnya haram.
Jika tidak sampai menipu, misalnya menyalin kitab yang sudah sangat dikenal penulisnya, maka tidak termasuk kebohongan secara mutlak.
Namun, dari sisi adab dan keberkahan ilmu, sangat dianjurkan bahkan menjadi prinsip ulama untuk menyebutkan sumber asli.
Dalil dan Penjelasan Ulama
1. Hukum Mengambil Ilmu dari Kitab Orang Lain
📚 عمدة المفتي الجزء الثاني صـ: 152
مسألة: لا يجوز أخذ كتاب الغير لينتقل منه مسألة إلا بإذن من مالكه، فإن أخذه بغير إذنه ضمنه إن تلف.
فأما إذا لم يأخذه ونقل منه المسألة من غير الاستيلاء، فهو جائز وإن لم يرضَ صاحبها.
والحديث الوارد في النهي عن النظر في كتاب الغير بغير إذنه محمول على كتاب مشتمل على ما لا يرضى صاحبه بالاطلاع عليه، كالرسائل المتضمنة لخبر لا يرضى صاحبه بالعلم بما فيه، أما كتب العلم فلا خلاف في جواز ذلك.
Penjelasan singkat:
Mengambil manfaat ilmu dari kitab orang lain tanpa memiliki fisiknya (sekadar menukil) diperbolehkan, meskipun tanpa izin. Namun mengambil kitabnya secara fisik tanpa izin tetap haram.
2. Kebohongan yang Tidak Menipu
📚 إحياء علوم الدين للإمام الغزالي (٢/٣٤١)
وكل كذب لا يخفى أنه كذب ولا يقصد به التلبيس فليس من جملة المنكرات
Penjelasan:
Tidak semua bentuk ucapan yang tidak sesuai fakta dianggap dosa besar, selama tidak bertujuan menipu. Namun, ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menghalalkan mengambil karya orang lain dan mengakuinya.
3. Hak Cipta dalam Perspektif Ulama Kontemporer
📚 شرح الياقوت النفيس صـ: 436
Para ulama menjelaskan bahwa dalam konteks modern, hak cipta harus dihormati, karena:
Penulis telah bersusah payah menyusun karya
Bisa jadi masih ingin merevisi isi
Berhak mendapatkan imbalan dari karyanya
Sehingga, menggandakan atau menyebarkan tanpa izin tidak diperbolehkan.
Prinsip Penting: Menisbatkan Ilmu kepada Pemiliknya
Inilah adab besar dalam Islam yang sering dilupakan.
Perkataan Imam Nawawi رحمه الله
📕 بستان العارفين (ص: 74)
ومن النصيحة : أنْ تُضاف الفائدة التي تُستغرَب إلى قائلها
فمَن فعل ذلك بُورِكَ له في علمه
Makna:
Termasuk bentuk kejujuran ilmiah adalah menyandarkan ilmu kepada pemiliknya. Siapa yang melakukannya akan diberkahi ilmunya.
Perkataan Imam Al-Qurthubi رحمه الله
📕 تفسير القرطبي (٣/١)
من بركة العلم أن يضاف القول إلى قائله
Makna:
Di antara keberkahan ilmu adalah menisbatkan pendapat kepada orang yang mengatakannya.
Analisis: Ghosob atau Kadzib?
Dari penjelasan para ulama, dapat disimpulkan:
Bukan ghosob secara fiqih, karena tidak mengambil benda secara fisik
Namun bisa menjadi:
Kadzib (dusta) jika mengaku karya orang lain sebagai miliknya
Haram jika menipu (talbis)
Dan yang paling penting:
Menghilangkan keberkahan ilmu
Catatan Penting Tentang Hak Cipta
Dalam konteks modern:
- Hak cipta termasuk hak yang diakui syariat
- Tidak boleh menggandakan karya tanpa izin
- Wajib menghormati usaha penulis
Kesimpulan
- Mengambil isi karya orang lain tanpa menyebutkan sumber bukan ghosob, tetapi bisa menjadi kedustaan.
- Jika menyebabkan penipuan (talbis), maka hukumnya haram.
- Secara adab dan keberkahan, wajib menyebutkan penulis asli.
- Menisbatkan ilmu kepada pemiliknya adalah tradisi ulama dan سبب keberkahan ilmu.
Penutup | QolamulIlm
Ilmu dalam Islam bukan sekadar untuk diketahui, tetapi juga dijaga adabnya. Mengambil ilmu tanpa menyebutkan sumber mungkin terlihat sepele, namun dampaknya besar: hilangnya keberkahan dan rusaknya kejujuran ilmiah.
QolamulIlm mengajak kita semua untuk menjaga amanah ilmu: نقلٌ بأمانة، ونسبةٌ بعدل — menyampaikan dengan jujur dan menisbatkan dengan adil.

Tidak ada komentar
Posting Komentar