Hukum Menampilkan Foto Laki-Laki dan Perempuan dalam Satu Banner Kegiatan: Tinjauan Fikih

Dalam perkembangan dakwah dan kegiatan keislaman di era digital, penggunaan media visual seperti banner, pamflet, dan desain promosi menjadi hal yang umum. Namun, tidak jarang muncul pertanyaan terkait hukum syariat dalam penggunaan gambar, terutama jika melibatkan foto laki-laki dan perempuan dalam satu media.


Kasus ini terjadi pada sebuah kegiatan seminar online yang diselenggarakan oleh Bapak Edy selaku ketua pelaksana. Dalam rangka publikasi, tim desain membuat banner yang menampilkan foto para narasumber laki-laki dan perempuan yang disusun secara berjejer. Namun, salah satu narasumber merasa keberatan dan menganggap hal tersebut termasuk dalam kategori ikhtilat.
Lantas, bagaimana sebenarnya pandangan fikih terkait hal ini?

Rumusan Pertanyaan

📘 PERTANYAAN :
  1. Apakah foto laki-laki dan perempuan dalam satu banner termasuk ikhtilat?
  2. Bagaimana hukum fikih terkait hal tersebut jika tujuannya untuk informasi kegiatan?

Jawaban Fikih

📗 JAWABAN :
1. Apakah termasuk ikhtilat?
Foto laki-laki dan perempuan yang digabung dalam satu banner tidak termasuk ikhtilat, karena yang dimaksud ikhtilat dalam syariat adalah bercampurnya laki-laki dan perempuan secara langsung (fisik), bukan dalam bentuk gambar atau visual.

2. Hukum menampilkan foto untuk tujuan informasi
  • Dalam perspektif fikih, memasang foto wanita dalam banner untuk tujuan informasi kegiatan diperbolehkan, dengan beberapa syarat:
  • Foto tersebut tidak menampakkan aurat
  • Tidak mengandung unsur yang mengundang syahwat
  • Tidak menimbulkan fitnah
  • Tidak menjadi sarana kemaksiatan

Selama syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka penggunaannya untuk keperluan informasi, seperti seminar atau kajian, diperbolehkan.

Dalil dan Referensi Ulama
Berikut beberapa rujukan dari kitab-kitab ulama yang menjadi dasar penjelasan:
1. Tentang hukum fotografi
📖 Tafsir Ayatul Ahkam Lisy-Sayis, Juz 1 Hal 677:

ولعلك تريد بعد ذلك أن تعرف حكم ما يسمى بالتصوير الشمسي أو الفتوغرافي فنقول: يمكنك أن تقول: إنّ حكمها حكم الرقم في الثوب، وقد علمت استثناءه نصا. ولك أن تقول: إن هذا ليس تصويرا، بل حبس للصورة، وما مثله إلا كمثل الصورة في المرآة

Penjelasan ini menunjukkan bahwa fotografi dapat dianalogikan seperti bayangan di cermin, bukan penciptaan gambar secara hakiki.

2. Tentang melihat lawan jenis melalui perantara
📖 Hasyiyah I'anatut Tholibin, Juz 3 Hal 301:

مهمة [في بيان النظر المحرم والجائز وغير ذلك] يحرم على الرجل ولو شيخا هما تعمد نظر شيء من بدن أجنبية حرة أو أمة بلغت حدا تشتهى فيه ولو شوهاء أو عجوزا وعكسه خلافا للحاوي كالرافعي وإن نظر بغير شهوة أو مع أمن الفتنة على المعتمد لا في نحو مرآة
قوله: لا في نحو مرآة) أي لا يحرم نظره لها في نحو مرآة كماء وذلك لانه لم يرها فيها وإنما رأى مثالها. ويؤيده قولهم لو علق طلاقها برؤيتها لم يحنث برؤية خيالها والمرأة مثله فلا يحرم نظرها له في ذلك. قال في التحفة: ومحل ذلك، كما هو ظاهر، حيص لم يخش فتنة ولا شهوة

Penjelasan ini menunjukkan bahwa melihat melalui perantara seperti cermin tidak dihukumi sama dengan melihat langsung, selama aman dari fitnah dan syahwat.

3. Fatwa kontemporer tentang fotografi
📖 Fatawi Darul Ifta' al-Mishriyah, Juz 7 Hal 220:

والذى تدل عليه الأحاديث النبوية الشريفة التى رواها البخارى وغيره من أصحاب السنن وترددت فى كتب الفقه، أن التصوير الضوئى للإنسان والحيوان المعروف الآن والرسم كذلك لا بأس به، إذا خلت الصور والرسوم من مظاهر التعظيم ومظنة التكريم والعبادة وخلت كلذلك عن دوافع تحريك غريزة الجنس وإشاعة الفحشاء والتحريض على ارتكاب المحرمات

Fatwa ini menegaskan bahwa gambar atau foto diperbolehkan selama tidak mengandung unsur pengagungan, pornografi, atau dorongan kepada kemaksiatan.

Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan:
  1. Menggabungkan foto laki-laki dan perempuan dalam satu banner bukan termasuk ikhtilat.
  2. Penggunaan foto wanita dalam media informasi diperbolehkan dalam fikih, dengan syarat tidak menimbulkan fitnah, tidak membuka aurat, dan tidak mengandung unsur maksiat.

Dengan demikian, desain banner kegiatan yang menampilkan narasumber laki-laki dan perempuan untuk tujuan informasi tetap berada dalam koridor yang dibolehkan oleh syariat, selama menjaga adab dan batasan yang telah ditetapkan.