Shalat merupakan ibadah yang sangat agung dalam Islam dan memiliki syarat serta ketentuan yang harus diperhatikan, salah satunya adalah menjaga kesucian dari najis. Namun, dalam kondisi tertentu, seorang Muslim bisa menghadapi situasi yang tidak terduga, seperti adanya kotoran cicak di tempat shalat.
Artikel ini akan membahas kasus yang sering terjadi di masyarakat, sekaligus memberikan penjelasan hukum berdasarkan pandangan para ulama.
Kasus: Shalat Berjamaah dan Kotoran Cicak
Rama, adalah seorang pemuda yang rajin melaksanakan shalat berjamaah. Pada suatu hari, ketika ia sedang shalat berjamaah dan hendak sujud, ia melihat terdapat kotoran cicak tepat di depan kakinya.
Jika ia tetap sujud, maka bagian tubuhnya berpotensi mengenai kotoran tersebut. Di sisi lain, posisi shaf dalam keadaan rapat sehingga sulit untuk berpindah.
Lalu, bagaimana hukum shalat dalam kondisi seperti ini?
Apakah Shalat Menjadi Batal?
Dalam fiqih Islam, menyentuh najis saat shalat dapat membatalkan shalat apabila najis tersebut mengenai anggota tubuh atau pakaian secara langsung.
Dengan demikian:
- Shalat Rama batal apabila anggota tubuhnya benar-benar menyentuh kotoran cicak tersebut.
- Namun, jika tidak terjadi kontak langsung, maka shalatnya tetap sah.
Hal ini karena salah satu syarat sah shalat adalah suci dari najis, baik pada badan, pakaian, maupun tempat.
Apa yang Seharusnya Dilakukan?
Dalam kondisi tersebut, ada beberapa langkah yang sebaiknya dilakukan:
- Menghindari najis sebisa mungkin
Rama dianjurkan untuk sedikit maju atau mundur agar tidak menyentuh kotoran tersebut, selama tidak merusak kerapatan shaf secara berlebihan.
2. Jika sulit dihindari
Jika kondisi tidak memungkinkan untuk berpindah (misalnya karena shaf sangat rapat), maka:
- Shalat tetap dilanjutkan
- Namun, disarankan untuk mengulang shalat setelahnya sebagai bentuk kehati-hatian
Hukum Kotoran Cicak dalam Islam
Pada dasarnya, kotoran cicak termasuk najis. Akan tetapi, dalam kondisi tertentu, najis ini bisa mendapatkan keringanan (ma'fu atau dimaafkan).
Kotoran cicak dapat dimaafkan jika memenuhi tiga syarat berikut:
- Tidak disengaja berada di tempat tersebut Artinya, seseorang tidak sengaja memilih tempat yang terdapat kotoran.
- Kotoran dalam keadaan kering ,Najis yang kering lebih ringan dibandingkan yang basah.
- Sulit untuk dihindari. Misalnya, kotoran tersebar di area masjid dan sulit dibersihkan secara langsung.
Pendapat Ulama
Sebagian ulama muta’akhirin menyamakan hukum kotoran cicak dengan kotoran burung dalam kondisi tertentu. Bahkan, kotoran tikus juga disamakan dalam beberapa fatwa.
Pendapat ini dinukil dari fatwa Imam Ibnu Ziyad yang memberikan keringanan terhadap najis yang sulit dihindari dalam kehidupan sehari-hari.
Kesimpulan
- Menyentuh kotoran cicak saat shalat dapat membatalkan shalat jika terjadi kontak langsung.
- Dianjurkan untuk menghindari najis sebisa mungkin tanpa merusak shaf.
- Jika tidak bisa dihindari, shalat tetap dilanjutkan namun sebaiknya diulang.
- Kotoran cicak bisa dimaafkan dalam kondisi tertentu sesuai dengan syarat yang telah dijelaskan.
Penutup
Menjaga kesucian dalam shalat adalah kewajiban, namun Islam juga memberikan kemudahan dalam kondisi yang sulit dihindari. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami hukum-hukum fiqih agar dapat beribadah dengan benar dan tenang.
Wallahu a’lam bish-shawab.
📚`REFERENSI`
- Majmu' An-Nawawi :
وحكى الخراسانيون وجهاً ضعيفاً في طهارة روث السمك والجراد وما لا نفس له سائل، وقد قدمنا وجهاً عن حكاية صاحب «البيان» والرافعي أن بول ما يؤكل وروثه طاهران وهو غريب، وهذا المذكور من نجاسة ذرق الطيور كلها هو مذهبنا، وقال أبو حنيفة : كلها طاهرة إلا ذرق الدجاج لأنه لا نتن إلا في ذرق الدجاج، ولأنه عام في المساجد، ولم يغسله المسلمون كما غسلوا بول الآدمي. واحتج أصحابنا بما ذكره المصنف وأجابوا عن عدم النتن بأنه منتقض ببعر الغزلان، وعن المساجد بأنه ترك للمشقة في إزالته مع تجدده في كل وقت، وعندي أنه إذا عمت به البلوى وتعذر الإحتراز عنه يعفى عنه وتصح الصلاة كما يعفى عن طين الشوارع وغبار السرجين.
fokus :
ولأنه عام في المساجد، ولم يغسله المسلمون كما غسلوا بول الآدمي. واحتج أصحابنا بما ذكره المصنف وأجابوا عن عدم النتن بأنه منتقض ببعر الغزلان، وعن المساجد بأنه ترك للمشقة في إزالته مع تجدده في كل وقت، وعندي أنه إذا عمت به البلوى وتعذر الإحتراز عنه يعفى عنه وتصح الصلاة كما يعفى عن طين الشوارع وغبار السرجين.
- I'anatuth Tholibin :
ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ - ﺍﻟﺒﻜﺮﻱ ﺍﻟﺪﻣﻴﺎﻃﻲ - ﺝ ١ - ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ١٢٦
ﻗﻮﻟﻪ: ﻭﻳﻌﻔﻰ ﻋﻤﺎ ﺟﻒ ﻣﻦ ﺫﺭﻕ ﺳﺎﺋﺮ ﺍﻟﻄﻴﻮﺭ. ﺫﻛﺮ ﺷﺮﻃﻴﻦ ﻟﻠﻌﻔﻮ ﻭﻫﻤﺎ ﺍﻟﺠﻔﺎﻑ ﻭﻋﻤﻮﻡ ﺍﻟﺒﻠﻮﻯ، ﻭﺑﻘﻲ ﺃﻥ ﻻ ﻳﺘﻌﻤﺪ ﺍﻟﻤﺸﻲ ﻋﻠﻴﻪ ﻛﻤﺎ ﻣﺮ. ﻭﻋﺒﺎﺭﺓ ﺍﻟﺘﺤﻔﺔ: ﻭﻳﺴﺘﺜﻨﻰ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻜﺎﻥ ﺫﺭﻕ ﺍﻟﻄﻴﻮﺭ ﻓﻴﻌﻔﻰ ﻋﻨﻪ ﻓﻴﻪ ﺃﺭﺿﻪ ﻭﻛﺬﺍ ﻓﺮﺍﺷﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻷﻭﺟﻪ، ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺟﺎﻓﺎ ﻭﻟﻢ ﻳﺘﻌﻤﺪ ﻣﻼﻣﺴﺘﻪ. ﻭﻣﻊ ﺫﻟﻚ ﻻ ﻳﻜﻠﻒ ﺗﺤﺮﻱ ﻏﻴﺮ ﻣﺤﻠﻪ ﺇﻻ ﻓﻲ ﺍﻟﺜﻮﺏ ﻣﻄﻠﻘﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﻌﺘﻤﺪ. ﺍﻫ.
Lanjutannya terkait tiga syarat dima'fu :
قَالَ: (قَوْلُهُ: وَمَكَانٌ يُصَلَّى فِيهِ) أَيْ: وَطَهَارَةُ مَكَانٍ يُصَلَّى فِيهِ، وَيُسْتَثْنَى مِنْهُ مَا لَوْ كَثُرَ ذَرْقُ الطُّيُورِ فِيهِ، فَإِنَّهُ يُعْفَى عَنْهُ فِي الْفُرُشِ وَالْأَرْضِ بِشُرُوطٍ ثَلَاثَةٍ: أَنْ لَا يَتَعَمَّدَ الْوُقُوفَ عَلَيْهِ، وَأَنْ لَا تَكُونَ رُطُوبَةٌ، وَأَنْ يَشُقَّ الِاحْتِرَازُ عَنْهُ
Dan disyaratkan sucinya tempat yang dibuat shalat. Dikecualikan dari hal ini permasalahan ketika banyak kotoran burung di tempat tersebut. Maka kotoran ini dihukumi najis yang ma’fu ketika berada di tanah atau permadani (Jawa: lemek) dengan tiga syarat. Tidak menyengaja berdiam diri di tempat yang terdapat kotoran tersebut, kotoran tidak dalam keadaan basah dan sulit untuk dihindari.” (Sayyid Abu Bakar Syatho’, Hasyiyah I’anah at-Thalibin, juz 1, hal. 80)
- Fathul Mu'in :
ولا يعفى عن بعر الفأر ولو يابسا على الأوجه لكن أفتى شيخنا ابن زياد كبعض المتأخرين بالعفو عنه إذا عمت البلوى به كعمومها في ذرق الطيور
[زين الدين المعبري، فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين، صفحة ٨٣]
*وَقَدْ سَبَقَ أَنَّ مَذْهَبَنَا أَنَّ جَمِيْعَ الْأَرْوَاثِ وَالذَّرْقِ وَالْبَوْلِ نَجَسَةٌ مِنْ كُلِّ الْحَيَوَانِ سَوَاءٌ الْمَأْكُوْلُ وَغَيْرُهُ وَالطَّيْرُ وَكَذَا رَوْثُ السَّمَكِ وَالْجَرَادِ وَمَا لَيْسَ لَهُ نَفْسٌ سَائِلَةٌ كَالذُّبَابِ فَرَوْثُهَا وَبَوْلُهَا نَجَسَانِ عَلَى الْمَذْهَبِ* وَبِهِ قَطَعَ الْعِرَاقِيُّوْنَ وَجَمَاعَاتٌ مِنَ الْخُرَاسَانِيِّيْنَ *وَحَكَى الْخُرَاسَانِيُّوْنَ وَجْهًا ضَعِيْفًا فِي طَهَارَةِ رَوْثِ السَّمَكِ وَالْجَرَادِ وَمَا لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلٌ* وَقَدْ قَدَّمْنَا وَجْهًا عَنْ حِكَايَةِ صَاحِبِ الْبَيَانِ وَالرَّافِعِي أَنَّ بَوْلَ مَا يُؤْكَلُ وَرَوْثَهُ طَاهِرَانِ وَهُوَ غَرِيْبٌ
Telah lewat bahwasanya dalam mazhab kita seluruh kotoran dan kencing *hukumnya najis dari setiap hewan,* entah hewan yang boleh dimakan dan selainnya seperti burung. Begitu pula kotorannya ikan, belalang dan hewan yang tidak terdapat darah yang mengalir seperti halnya lalat, maka kotoran dan kencingnya dihukumi najis menurut pandangan mazhab kita (Syafi'iyah). Hal ini sebagaimana ditetapkan oleh ulama Iraq dan golongan ulama Khurasan. *Dan ulama Khurasan menceritakan satu pendapat yang lemah (dha’if) yang menyatakan bahwa kotoran ikan dan kotoran hewan yang tidak mempunyai darah yang mengalir, dihukumi suci* dan kami telah memaparkan satu pendapat lain dari pengarang kitab Al-Bayan dan Imam Ar-Rafi’i bahwa air kencing dan kotoran hewan yang boleh dikonsumsi, dihukumi suci, namun ini adalah pendapat yang aneh.
(Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Ala Syarh Al-Muhadzab juz 2/ h.508).
Walhasil
Menurut Mazhab Syafi'i Semua kotoran Najis, namun ada *satu pendapat yg lemah* dari Ulama Khurasan bahwa kotoran ikan dan kotoran hewan *yang tidak mempunyai darah yang mengalir, dihukumi suci*

Tidak ada komentar
Posting Komentar