Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.



Dalam kehidupan sehari-hari, muncul berbagai kondisi yang berkaitan dengan penerima zakat. Berikut ini beberapa contoh kasus dan penjelasannya berdasarkan dalil dari para ulama:

Kasus 1: Orang Tua Miskin yang Kebutuhannya Ditanggung Anak

Seorang orang tua miskin tinggal bersama anaknya, dan seluruh kebutuhan makan dan minumnya ditanggung oleh sang anak. Pertanyaannya:

Apakah status orang tua tersebut berubah menjadi kaya karena ditanggung anaknya?

Jika statusnya tidak berubah, apakah diperbolehkan menerima zakat dari orang lain, selain anaknya?

Jawaban:

Status orang tua tersebut tidak berubah menjadi kaya meskipun ditanggung anaknya.

Ia tidak diperbolehkan menerima zakat dari orang lain karena kebutuhan pokoknya sudah ditanggung oleh anaknya.

Dalil yang menjadi rujukan:

المجموع شرح المهذب ج ٦ ص ٢٢٣

قوله (ولا يجوز دفعها الي من تلزمه نفقته من الاقارب والزوجات من سهم الفقراء لان ذلك انما جعل للحاجة ولا حاجة بهم مع وجوب النفقة) قال أصحابنا لا يجوز للإنسان أن يدفع إلى ولده ولا والده الذي يلزمه نفقته من سهم الفقراء لعلتين: (1) أنه غني بنفقته، (2) أنه بالدفع إليه يجلب إلى نفسه نفعا وهو منع وجوب النفقة عليه.

Artinya: zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang menjadi tanggungan kita, karena zakat diberikan untuk yang benar-benar membutuhkan. Jika kebutuhan orang tersebut sudah terpenuhi oleh tanggungan wajib, maka ia tidak berhak menerima zakat.

Kasus 2: Miskin dengan Anak Belum Baligh

Seorang ayah miskin memiliki lima anak yang belum baligh, dan ayah beserta anak-anaknya masing-masing diberikan 5 kilogram bahan makanan.

Pertanyaan:

Apakah ayah dan anak-anaknya boleh menerima zakat?

Jawaban:

Ayah dan anak-anaknya boleh menerima zakat. Zakat dapat diberikan untuk menutupi kebutuhan mereka selama mereka termasuk golongan fakir atau miskin.

Kasus 3: Orang Kaya yang Berutang untuk Kebutuhan Pribadi

Seorang kaya berutang untuk keperluan pribadi, misalnya membeli motor, padahal ia sebenarnya mampu membayar utangnya.

Pertanyaan:

Apakah orang kaya ini tetap boleh menerima zakat?

Jawaban:

Orang kaya boleh menerima zakat hanya jika ia benar-benar tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar utangnya, dan utang tersebut sudah jatuh tempo.

Jika masih mampu membayar, tidak diperbolehkan menerima zakat karena zakat diperuntukkan bagi yang benar-benar membutuhkan.

Dalil yang menjadi rujukan:

اعانة الطالبين ج ٢ ص ٢١٦

قوله: من استدان لنفسه لغير معصية، أي تداين لنفسه شيئاً بقصد أن يصرفه في غير معصية… فإن عجز عن وفاء الدين… فيعطى له.

Artinya: seseorang yang berutang untuk kebutuhan pribadi yang halal bisa menerima zakat jika ia benar-benar tidak mampu membayar utangnya dan telah jatuh tempo.

Kesimpulan

  • Orang tua miskin yang ditanggung anaknya tidak bisa menerima zakat lain.
  • Orang miskin dengan anak belum baligh boleh menerima zakat untuk dirinya dan anak-anaknya.
  • Orang kaya yang berutang untuk kebutuhan pribadi hanya boleh menerima zakat jika benar-benar tidak mampu membayar.

Referensi Kitab:

Al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab Juz 6, hal. 223

I‘anat al-Thalibin Juz 2, hal. 216