Qolamulilm – Shalat Jum’at merupakan salah satu ibadah wajib bagi kaum muslimin yang memiliki tata cara dan adab tertentu. Dalam pelaksanaannya, sering kali muncul berbagai fenomena di masyarakat yang menimbulkan pertanyaan hukum, salah satunya adalah kebiasaan khatib menyampaikan pengumuman sebelum memulai khutbah.
Dalam kajian fiqih shalat Jum’at, para ulama menjelaskan bahwa hukum berbicara sebelum khutbah memiliki kelonggaran. Hal ini menunjukkan bahwa syariat Islam memberikan kemudahan selama tidak mengganggu kekhusyukan ibadah dan tetap menjaga adab dalam pelaksanaan khutbah.
Ilustrasi Kejadian
Pada suatu hari, tepatnya hari Jum’at, umat Muslim seperti biasa melaksanakan shalat Jum’at ketika telah memasuki waktu tengah hari. Saat khatib naik mimbar, bilal pun mengumandangkan adzan.
Setelah adzan selesai, biasanya khatib langsung memulai khutbahnya. Namun, dalam kejadian ini, khatib justru menyampaikan pengumuman terlebih dahulu sebelum khutbah dimulai.
📘 Pertanyaan
Bagaimana hukum khatib membaca pengumuman sebelum khutbah?
📗 Jawaban
Boleh.
📚 Referensi Ulama
وَلَا يُكْرَهُ الْكَلَامُ قَبْلَ الْخُطْبَةِ وَلَوْ بَعْدَ الْجُلُوسِ عَلَى الْمِنْبَرِ وَلَا بَعْدَهَا وَلَا بَيْنَ الْخُطْبَتَيْنِ، وَلَا كَلَامُ الدَّاخِلِ إلَّا إذَا اتَّخَذَ لَهُ مَكَانًا وَاسْتَقَرَّ فِيهِ، لِأَنَّهُ قَبْلَ ذَلِكَ يَحْتَاجُ إلَى الْكَلَامِ غَالِبًا، وَمُقْتَضَى كَلَامِ الرَّوْضَةِ أَنَّهُ يُبَاحُ مِنْ غَيْرِ كَرَاهَةٍ لِمُسْتَمِعِ الْخَطِيبِ أَنْ يُصَلِّيَ عَلَى النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وَيَرْفَعَ بِهَا صَوْتَهُ إذَا سَمِعَ ذِكْرَهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، لَكِنْ صَرَّحَ الْقَاضِي أَبُو الطَّيِّبِ بِكَرَاهَتِهِ لِأَنَّهُ يَقْطَعُ الِاسْتِمَاعَ، وَلَعَلَّ مُرَادَهُ بِهَا خِلَافُ الْأَوْلَى. قَالَ الْأَذْرَعِيُّ: وَالرَّفْعُ الْبَلِيغُ كَمَا يَفْعَلُهُ بَعْضُ الْعَوَامّ بِدْعَةٌ مُنْكَرَةٌ، وَالْقَدِيمُ يَحْرُمُ الْكَلَامَ، وَيَجِبُ الْإِنْصَاتُ، وَلَا يَحْرُمُ الْكَلَامَ عَلَى الْخَطِيبِ قَطْعًا.
[الرملي، شمس الدين، نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج، ٣٢٠/٢]
Tidak ada kemakruhan dalam berbicara sebelum khutbah, bahkan setelah khatib duduk di mimbar, setelah khutbah, dan di antara dua khutbah. Begitu pula, berbicara bagi orang yang baru masuk masjid sebelum menempati tempat duduknya tidaklah makruh, karena sebelum itu, ia biasanya membutuhkan untuk berbicara.
Menurut pendapat yang bersumber dari kitab Al-Rawdah, diperbolehkan bagi jemaah untuk mengucapkan shalawat kepada Nabi SAW dan mengeraskan suaranya ketika mendengar nama Nabi SAW disebut, tanpa ada kemakruhan. Namun, Qadhi Abu al-Tayyib menyatakan bahwa hal itu makruh karena dapat mengganggu konsentrasi jemaah.
Abu al-Dhra'i menyatakan bahwa mengeraskan suara dengan keras seperti yang dilakukan oleh sebagian orang awam adalah bid’ah yang munkar. Dalam madzhab Syafi’i, berbicara saat khutbah tidak diharamkan secara mutlak bagi khatib.
Catatan Penting
Hukum membaca pengumuman sebelum khutbah Jum’at dapat berbeda-beda tergantung pada isi dan tujuan pengumuman tersebut.
1. Jika Pengumuman Terkait dengan Shalat Jum’at
Seperti pengumuman jadwal atau hal yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan ibadah, maka diperbolehkan.
2. Jika Pengumuman Tidak Terkait
Jika tidak berkaitan dengan shalat Jum’at, maka perlu dipertimbangkan apakah hal tersebut dapat mengganggu kekhusyukan jamaah atau tidak.
Kesimpulan
Pada dasarnya, membaca pengumuman sebelum khutbah Jum’at diperbolehkan. Namun, tetap harus memperhatikan isi dan tujuan pengumuman tersebut agar tidak mengganggu kekhusyukan ibadah.
Sebaiknya, jika pengumuman tidak berkaitan langsung dengan pelaksanaan shalat Jum’at, dilakukan setelah shalat selesai sebagai bentuk kehati-hatian.

Tidak ada komentar
Posting Komentar