Assalamu'alaikum,
Misalkan ada seorang pengusaha bernama Asok yang membutuhkan modal untuk usahanya sebesar 50 juta rupiah. Ia menawarkan kepada teman-temannya untuk berinvestasi dalam usahanya dan menjanjikan keuntungan tetap 5 juta rupiah setiap bulan dari hasil usaha tersebut.
📘 Pertanyaan
Apakah investasi seperti yang dijelaskan di atas diperbolehkan menurut syariat Islam?
Apakah uang 5 juta yang dijanjikan Asok termasuk riba?
📗 Jawaban
Investasi dengan komisi tetap tidak diperbolehkan
Dalam akad qiradh, syariat mewajibkan pembagian hasil berupa prosentase keuntungan, bukan jumlah tetap. Jadi, menentukan keuntungan tetap di awal, seperti 5 juta per bulan, tidak sah menurut hukum Islam karena bisa mengandung unsur riba.
Termasuk riba jika diartikan sebagai hutang wajib
Jika investasi dianggap sebagai pinjaman yang harus dikembalikan utuh tanpa memperhitungkan keuntungan atau kerugian usaha, maka akad tersebut mengandung riba. Prinsip qiradh adalah keuntungan dan kerugian ditanggung bersama sesuai proporsi yang disepakati.
📚 Referensi
شروط الربح، اثنان:
كونه لهما: أي بينهما، لا لغيرهما، فلو قال المالك: "قارضتك والربح كله لك" لم يصح القراض، ويكون الربح كله للمالك، ويستحق العامل أجرة المثل فقط. ولو قال: "قارضتك والربح كله لي" لم يصح، وهنا لا يستحق العامل شيئًا؛ لأنه عمل عملًا وهو غير طامع في شيء.
أن يشترط المالك للعامل جزءًا معلومًا منه بالجزئية لا بالكمية، كثلث الربح أو نصفه، فلا يصح أن يقول: "على مائة ريال".
(At-Taqrirot As-Sadiyah, Bab Al-Buyu’ wal Faraidh, hlm. 125-126)
أقسام الربا ، ثلاثة:
ربا الفَضْل: yaitu menjual barang ribawi dengan jenis yang sama, tetapi dengan tambahan nilai.
Contoh: شراء ذهب جديد وزن 8 غرامات بذهب قديم وزن 10 غرامات.
Atau: شراء 8 أصع أرز أسمر ب 10 أصع أرز أبيض.
Riba qardh: yaitu pinjaman yang memberikan keuntungan bagi pemberi pinjaman.
(At-Taqrirot As-Sadiyah, Bab Al-Buyu’ wal Faraidh, hlm. 23)
Kesimpulan
- Investasi dengan pembagian hasil tetap (misal 5 juta/bulan) tidak sah karena tidak sesuai prinsip qiradh.
- Keuntungan harus berdasarkan persentase sesuai kesepakatan antara pemilik modal dan penerima modal.
- Jika dijadikan pinjaman dengan jaminan tetap, maka hukumnya riba dan harus dihindari.
Dengan memahami aturan ini, kita dapat memastikan transaksi investasi tetap syar’i dan bebas dari unsur riba.

Tidak ada komentar
Posting Komentar