📕PERTANYAAN:
TRANSAKSI TANPA IJAB & QABUL
Melihat praktek transaksi jual beli dimasyarakat, banyak dari kalangan mereka menerapkan transaksi jual beli yang tidak disertai dengan Ijab dan qabul.
Bahkan praktek yang semacam ini sudah menjamur dan membudaya. Apkah sah transaksi masyarakat sebagaimana deskripsi di atas?
📖JAWABAN:
Menurut Imam an-Nawawi dan al-Ghazali hukumnya sah.
📚REFRENSI:
اسنى المطالب الجزء ٢ صحه : ٣ مكتبة دار الكتاب الإسلامي
( فرع ولا ينعقد ) البيع ( بِالْمُعَاطَة ( إذ الفعل لا يلك بوضعه ( واختار النووي وجَمَاعَ ) منهم المتولي والبغوي ( الانعقد ) له ) في كُلِّ ) أي يكل ( ما يعده الناس بيعًا ، لانه لم يثبت اشتراط لفظ فيرجع للعرف كسائر الألفاظ الْمُطْلَقَةِ ( وَبَعْضُهُمْ ) كَابْنِ سريج الروياني ( خصص جواز ) بيع ( المُعاطَة بالمحقرات ) وهي ما جرت العادة فيها بالمعاطاة كرطل خبز ( فَعَلَى الأَول ) وَهُوَ عَدَم صحة البيع بالمعاطة ( المقبوض بها كالمقبوض بالبيع الفاسد ) فيطالب كل صاحبة بما دفع إليه إِن بَقي وَيَبدلِهِ إِن تَلِف ( وَقَالَ الغزالي ) في الإحياء ( يتملكة ) يعني للبائع أن يتملك الثمن الذي قبضة ( إن ساوى ) قيمة ما دفعه لانه مستحق ظفر بمثل حقه وَالْمَالِكِ رَاضِ هَذَا كُله في الدنيا أما في الآخرة فلا مطالبة لطيب النفس بها واختلاف العلماء فِيهَا نقَلَهُ فِي الْمَجْمُوعَ عنْ ابْنِ أَبِي عصرون اه
An-Nawawi dan kelompoknya (di antaranya Al-Mutawalli dan Al-Baghawi) berpendapat bahwa akad (perjanjian/penyerahan barang tanpa ucapan resmi) ini sah pada setiap hal yang dianggap orang sebagai jual beli, karena tidak ada syarat yang mengharuskan ucapan tertentu, sehingga kembali pada kebiasaan (apa yang dikenal di masyarakat), seperti halnya kata-kata yang bersifat umum. Sebagian dari mereka, seperti Ibn Syarij dan Ar-Ruyani, membatasi kebolehan jual beli dengan mu'athah (penyerahan barang tanpa ucapan resmi) hanya pada hal-hal yang biasa dipraktikkan dalam mu'athah, seperti satu ritel roti.
Berdasarkan pendapat pertama, yaitu bahwa jual beli dengan mu'athah tidak sah, maka barang yang diterima dengan cara mu'athah dianggap seperti barang yang diterima dari jual beli yang batal. Maka, setiap pemilik berhak untuk menuntut barang yang telah diterimanya jika masih ada, atau menggantinya jika rusak.
Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya' Ulumiddin mengatakan bahwa penjual berhak untuk mengambil harga yang telah diterimanya jika harganya setara dengan barang yang telah dia serahkan, karena dia berhak mendapatkan balasan yang setimpal dengan haknya, dan pemilik harta juga merelakannya. Semua ini berlaku di dunia, namun untuk urusan akhirat, tidak ada tuntutan karena adanya keridhoan hati dalam transaksi tersebut. Perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai hal ini telah dikutip dalam Al-Majmu' dari Ibn Abi Ashrun

Tidak ada komentar
Posting Komentar