Qolamul ‘Ilm
Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menemui kejadian sederhana namun menimbulkan keraguan dalam hukum thaharah (bersuci). Salah satunya adalah ketika seseorang buang air kecil (kencing) di sungai, lalu muncul percikan atau pantulan air yang mengenai tubuh atau pakaian.
Lalu muncul pertanyaan:
Apakah percikan air tersebut najis?
Gambaran Masalah
Ketika air kencing jatuh ke sungai atau air yang banyak, biasanya akan terjadi pantulan atau percikan air ke arah sekitar, bahkan bisa mengenai kaki atau pakaian.
Sebagian orang merasa khawatir bahwa percikan tersebut najis karena berasal dari aktivitas kencing.
Namun, dalam fiqih Islam, hukum tidak ditentukan hanya dari dugaan, tetapi berdasarkan hakikat zat yang mengenai kita.
Dalil dan Referensi Ulama
وَلَوْ طُرِحَتْ فِيهِ بَعْرَةٌ فَوَقَعَتْ مِنْ أَجْلِ الطَّرْحِ قَطْرَةٌ عَلَى شَيْءٍ لَمْ تُنَجِّسْهُ اهـ
فتح المعين هامش إعانة الطالبين الجزء ١ صـ : ٤٢
Artinya: Seandainya ada kotoran dilemparkan ke dalam air, lalu karena lemparan tersebut memercikkan air ke suatu benda, maka percikan itu tidak menajiskannya.
Penjelasan Hukum
Dari keterangan di atas, dapat dipahami bahwa percikan yang mengenai tubuh atau pakaian adalah air sungai, bukan air kencing secara langsung.
Air sungai yang jumlahnya banyak (lebih dari dua qullah) tidak menjadi najis hanya karena terkena najis, selama tidak berubah sifatnya.
Maka percikan yang berasal dari air tersebut tetap dihukumi suci.
Catatan Penting
Hukum ini berlaku selama percikan tersebut benar-benar air, bukan zat najis itu sendiri.
Jika yang mengenai tubuh adalah benda najis secara langsung (misalnya kotoran atau air kencing murni), maka dihukumi najis.
Namun jika hanya pantulan air, maka hukumnya kembali kepada asal, yaitu suci.
Kesimpulan
- Percikan air saat kencing di sungai tidak najis.
- Karena yang memercik adalah air sungai, bukan zat najis.
- Selama tidak ada keyakinan bahwa yang terkena adalah najis, maka hukumnya tetap suci.
Penutup
Islam adalah agama yang memberikan kemudahan dalam bersuci. Tidak semua yang berhubungan dengan najis otomatis menjadi najis. Selama tidak ada kepastian, maka hukum asal sesuatu adalah suci.

Tidak ada komentar
Posting Komentar