Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Qolamulilm_
Di berbagai masjid dan fasilitas umum, sering dijumpai kolam wudhu yang dibuat memanjang kemudian dibagi menjadi beberapa sekat. Masing-masing sekat biasanya dihubungkan dengan lubang kecil sehingga air dapat mengalir dari satu bagian ke bagian lainnya.
Keadaan seperti ini menimbulkan pertanyaan dalam pembahasan fiqih thaharah (bersuci). Apakah air pada kolam yang disekat tersebut dihitung sebagai satu kesatuan sehingga ukuran dua qullah dihitung secara keseluruhan, ataukah setiap sekat dihitung sebagai air yang terpisah?
Pembahasan ini penting karena berkaitan dengan hukum air ketika terkena najis, apakah tetap dihukumi suci atau menjadi mutanajjis.
Permasalahan
Misalkan terdapat sebuah kolam wudhu yang memanjang dan dibagi menjadi beberapa sekat. Pada setiap sekat terdapat lubang kecil yang menghubungkan air antarbagian.
Lalu, apakah ukuran dua qullah dihitung berdasarkan setiap sekat, atau dihitung dari seluruh air yang ada?
Jawaban
Para ulama menjelaskan bahwa yang menjadi ukuran bukan sekadar ada atau tidaknya sekat, melainkan apakah air tersebut benar-benar saling terhubung.
Apabila air pada seluruh sekat saling terhubung sehingga ketika air pada salah satu bagian digerakkan, bagian lainnya ikut bergerak meskipun hanya sedikit, maka seluruh air tersebut dihukumi sebagai satu kesatuan.
Dengan demikian, ukuran dua qullah dihitung dari seluruh volume air, bukan dari masing-masing sekat.
Referensi Ulama
Hasyiyah al-Jamal, Jilid 1, halaman 40:
ولو كان الماء في حفرتين في كل حفرة قلة وبينهما اتصال من نهر صغير غير عميق فإن كان إذا حرك الماء في إحدى الحفرتين تحرك الماء في الأخرى اعتبر الجميع ماء واحدا وإذا بلغ المجموع قلتين لم ينجس بوقوع النجاسة فيه ما لم يتغير أما إذا لم يتحرك أحدهما بتحريك الآخر عد كل واحد منهما منفصلا.
Artinya:
Apabila terdapat air pada dua cekungan, masing-masing berisi satu qullah, kemudian keduanya dihubungkan oleh saluran air yang dangkal, maka apabila air pada salah satu cekungan digerakkan lalu air pada cekungan lainnya ikut bergerak, keduanya dihitung sebagai satu kesatuan air. Apabila jumlah keseluruhannya mencapai dua qullah, maka air tidak menjadi najis hanya karena terkena najis selama tidak terjadi perubahan. Adapun apabila gerakan pada salah satunya tidak memengaruhi yang lain, maka masing-masing dihukumi sebagai air yang terpisah.
Penjelasan
Dari penjelasan para ulama di atas dapat dipahami bahwa ukuran dua qullah tidak hanya ditentukan oleh bentuk fisik kolam, melainkan oleh keterhubungan air di dalamnya.
Kaidahnya adalah sebagai berikut.
Apabila air pada satu bagian tidak memengaruhi bagian lainnya ketika digerakkan, maka setiap bagian dihitung sebagai air yang terpisah.
Apabila air pada satu bagian menggerakkan bagian lainnya, meskipun gerakannya ringan, maka seluruhnya dihitung sebagai satu kesatuan air.
Dengan demikian, keberadaan sekat bukanlah ukuran utama. Yang menjadi tolok ukur adalah apakah air tersebut masih menyatu secara hakikat.
Kesimpulan
Air dalam kolam yang disekat tetapi masih saling terhubung dan saling memengaruhi ketika digerakkan dihukumi sebagai satu kesatuan.
Ukuran dua qullah dihitung dari seluruh volume air, bukan dari masing-masing sekat.
Apabila antarbagian tidak lagi saling memengaruhi, maka setiap sekat dihitung sebagai air yang terpisah.
Penutup
Mengetahui rincian hukum seperti ini sangat penting, terutama dalam masalah bersuci yang menjadi syarat sah berbagai ibadah, seperti wudhu dan mandi wajib. Dengan memahami kaidah yang dijelaskan para ulama, kita dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan sesuai tuntunan syariat.
Semoga Allah SWT memberikan ilmu yang bermanfaat, pemahaman agama yang benar, serta taufik untuk mengamalkannya.
Wallahu a'lam bish-shawab.
