Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh



Qolamulilm_Dalam kehidupan sehari-hari, khususnya di masjid atau tempat umum, sering kita jumpai kolam wudhu yang dibuat memanjang lalu dibagi menjadi beberapa sekat. Sekat-sekat tersebut biasanya diberi lubang kecil sebagai penghubung antar bagian air.

Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan penting dalam fiqih thaharah (bersuci):

Apakah air tersebut dihitung sebagai satu kesatuan (dua qullah secara total), atau dihitung terpisah di setiap sekat?

Masalah ini sangat penting karena berkaitan dengan hukum najis atau tidaknya air ketika terkena kotoran.

📘 Problematika

Ada sebuah kolam tempat wudhu yang memanjang dan disekat-sekat. Pada setiap sekat terdapat lubang kecil sebagai penghubung aliran air.

Pertanyaan:

Apakah ukuran dua qullah dihitung pada setiap sekat secara terpisah, atau dihitung keseluruhan sebagai satu air?

📗 Jawaban

Jika air dalam sekat-sekat tersebut saling terhubung dan bergerak satu sama lain, maka dihitung sebagai satu kesatuan.

Artinya:

Jika satu bagian air digerakkan lalu bagian lain ikut bergerak

Maka semuanya dihitung satu air (keseluruhan)

Ukuran dua qullah dihitung total, bukan per sekat

📖 Referensi Ulama'


حاشية الجمل الجزء 1 صحـ : 40

وَيُعْتَبَرُ فِي الْقُلَّتَيْنِ قُوَّةُ التَّرْدَادِ فَلَوْ كَانَ الْمَاءُ فِي حُفْرَتَيْنِ فِي كُلِّ حُفْرَةٍ قُلَّةٌ وَبَيْنَهُمَا اتِّصَالٌ مِنْ نَهْرٍ صَغِيرٍ غَيْرَ عَمِيْقٍ فَوَقَعَ فِي إحْدَى الْحُفْرَتَيْنِ نَجَاسَةٌ قَالَ اْلإِمَامُ فَلَسْتُ أَرَى أَنَّ مَا فِي الْحُفْرَةِ اْلأُخْرَى دَافِعٌ لِلنَّجَاسَةِ - إلى أن قال - وَقَوْلُهُ وَبَيْنَهُمَا اتِّصَالٌ مِنْ نَهْرٍ صَغِيرٍ غَيْرِ عَمِيقٍ وَضَابِطُ غَيْرِ الْعَمِيْقِ أَنْ يَكُوْنَ بِحَيْثُ لَوْ حُرِّكَ مَا فِي إحْدَى الْحُفْرَتَيْنِ لاَ يَتَحَرَّكُ مَا فِي اْلأُخْرَى وَمِنْهُ يُعْلَمُ حُكْمُ حِيَاضِ اْلأَخْلِيَةِ إذَا وَقَعَ فِي وَاحِدٍ مِنْهَا نَجَاسَةٌ فَإِنَّهُ إنْ كَانَ لَوْ حُرِّكَ وَاحِدٌ مِنْهَا تَحَرَّكَ وَاحِدٌ مِنْهَا وَهَكَذَا إلَى اْلآخَرِ لاَ يُحْكَمُ بِالتَّنْجِيْسِ عَلَى مَا وَقَعَتْ فِيهِ النَّجَاسَةُ وَلاَ عَلَى غَيْرِهِ وَإِلاََّ حُكِمَ بِنَجَاسَةِ الْجَمِيْعِ وَيُصَرِّحُ بِذَلِكَ قَوْلُ سم عَلَى حج الْوَجْهُ أَنْ يُقَالَ بِاْلاكْتِفَاءِ بِتَحَرُّكِ كُلِّ مُلاَصِقٍ بِتَحْرِيْكِ مُلاَصِقِهِ وَإِنْ لَمْ يَتَحَرَّكْ بِتَحْرِيْكِ غَيْرِهِ إذَا بَلَغَ الْمَجْمُوعُ قُلَّتَيْنِ اهـ أَقُولُ وَيَنْبَغِي اْلاكْتِفَاءُ بِالتَّحَرُّكِ وَلَوْ كَانَ غَيْرَ عَنِيْفٍ وَإِنْ خَالَفَ غَيْرُهُ فِي حَوَاشِيْ شَرْحِ الْبَهْجَةِ فَرَاجِعْهُ ا

Penjelasan Singkat

Dari keterangan di atas, dapat dipahami bahwa ukuran dua qullah tidak hanya dilihat dari bentuk fisik (terpisah atau tidak), tetapi dari keterhubungan air tersebut.

Kaidah pentingnya:

Jika air tidak saling mempengaruhi (tidak bergerak) ➝ dihitung terpisah

Jika air saling terhubung dan bergerak ➝ dihitung satu

Bahkan, gerakan ringan pun sudah cukup untuk menunjukkan bahwa air tersebut satu kesatuan.

Kesimpulan

Air dalam sekat-sekat yang saling terhubung dan bergerak ➝ dihitung satu

Ukuran dua qullah ➝ dihitung keseluruhan, bukan per sekat

Jika tidak saling terhubung secara gerakan ➝ bisa dihukumi terpisah

Penutup

Memahami detail seperti ini sangat penting agar kita tidak salah dalam menentukan hukum air, terutama dalam ibadah sehari-hari seperti wudhu.

Semoga Allah memberikan kita pemahaman agama yang benar dan bermanfaat.

Wallahu a’lam bish-shawab