Qolamul ‘Ilm



Dalam kehidupan sehari-hari, terkadang kita menghadapi hal-hal yang menimbulkan keraguan dalam masalah thaharah (bersuci). Salah satunya adalah fenomena munculnya buih ketika seseorang buang air kecil (kencing) di sungai atau air yang mengalir.

Sering kali, buih tersebut naik ke permukaan air, bahkan terkadang menyentuh kaki atau pakaian. Lalu muncul pertanyaan:

Apakah buih tersebut najis atau tetap suci?

Penjelasan Masalah

Ketika seseorang kencing di sungai, lalu muncul buih akibat percampuran dengan air, maka hukum buih tersebut tidak serta-merta dihukumi najis.

Hal ini karena buih tersebut bisa jadi bukan bagian dari air kencing itu sendiri, melainkan berasal dari air sungai yang jumlahnya banyak.

Dalil dan Referensi Ulama

Dalam kitab Hasyiyah al-Jamal disebutkan:


حاشية الجمل الجزء ١ صـ : ٤٠

وَلَوْ بَالَ فِي الْبَحْرِ مَثَلًا فَارْتَفَعَتْ مِنْهُ رَغْوَةٌ فَهِيَ طَاهِرَةٌ كَمَا أَفْتَى بِهِ الْوَالِدُ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى لِأَنَّهَا بَعْضُ الْمَاءِ الْكَثِيرِ خِلَافًا لِمَا فِي الْعُبَابِ وَيُمْكِنُ حَمْلُ كَلَامِ الْقَائِلِ بِنَجَاسَتِهَا عَلَى تَحَقُّقِ كَوْنِهَا مِنَ الْبَوْلِ اهـ


Artinya:

Seandainya seseorang kencing di laut, lalu muncul buih darinya, maka buih tersebut dihukumi suci, sebagaimana fatwa yang disampaikan oleh (guru kami) rahimahullah. Karena buih tersebut merupakan bagian dari air yang banyak. Berbeda dengan pendapat dalam kitab Al-‘Ubab. Adapun yang mengatakan najis, maka hal itu diarahkan jika benar-benar dipastikan bahwa buih tersebut berasal dari air kencing.

Penjelasan Hukum

Dari penjelasan di atas, dapat dipahami beberapa poin penting:

Buih dihukumi suci jika berasal dari air yang banyak (seperti sungai atau laut).

Selama tidak diyakini secara pasti bahwa buih tersebut berasal dari air kencing, maka hukumnya tetap suci.

Keraguan tidak bisa mengalahkan keyakinan. Kaidah fiqih menyebutkan:

Keyakinan tidak hilang karena keraguan.

Kesimpulan

Buih yang muncul saat kencing di sungai tetap suci, selama tidak ada keyakinan bahwa buih tersebut berasal dari air kencing.

Jika hanya dugaan atau keraguan, maka hukumnya kembali kepada asal, yaitu suci.

Namun, jika benar-benar diyakini bahwa buih tersebut berasal dari air kencing, maka barulah dihukumi najis.

Penutup

Memahami masalah seperti ini penting agar kita tidak berlebihan dalam menghukumi sesuatu sebagai najis tanpa dasar yang jelas. Islam adalah agama yang memudahkan, bukan mempersulit, terutama dalam urusan bersuci.